Sinjai, tipikorinvestigasinews.id, Setelah Resmi dilantik sebagai seorang Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis 14 Agustus 2025, Andi Edy kini Sudah Bisa menyandang Gelar sebagai Advokat (Pengacara)
“Saat momen pelantikan, saya terlebih dahulu harus melakukan penandatanganan pengambilan sumpah advokat. Sebelum resmi dinobatkan sebagai seorang advokat,” kata Andi Edy Sofyan, SH kepada media.
Andi Edy mengaku setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat.
Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat ,Upa, hingga pengambilan sumpah advokat.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan sejumlah tahapan lainnya.
“Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terang Andi Edy Sofyan, SH”
Andi Edy, berjanji dengan mengantongi profesi advokat sesuai awal sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
“Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat,” Tutupnya.
14 Agustus,2025)
Korlip Sulsel: Andi Baso..







____________________________________________
