Kisruh Antara Korban & Terduga Pelaku Pelecehan Anak Di PT ASDAL Subulussalam

Subulussalam Aceh- TipikorinvestigasiNews.id

Dalam mediasi hadirnya keduabelah pihak ricuh kecil terjadi.dalam mediasi dipolres Subulussalam dihadiri kepala desa Lae langge, LSM Suara Putra Aceh, juga awak media.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat mereka mengambil brondolan sawit di area perkebunan PT Asdal. Diduga Para pelaku yang terdiri dari asisten kebun dan satpam, kemudian memaksa ketiga anak tersebut untuk merokok, berkelahi,panco, menanggalkan pakaian, dan berlari telanjang di sekitar kebun. Aksi tersebut direkam dan dijadikan bahan tertawaan oleh para pelaku.

19/08/2025

Ketiga korban diketahui masih duduk dibangku sekolah, bernama IR12 thn SD, PU 14 thn SMP, dan MR thn SMP, Mereka merupakan anak-anak yang seharus membutuhkan kasih sayang dan perlindungan.

Acara mediasi dipolres Subulussalam pada hari Selasa 19-Agustus-2025 tidak membuah hasil yang indah(gagal)
sebelum sebelumnya kasus pelecehan ini sudah dimediasi dipolsek Sultan daulat, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek ipda  Adi Prayudi, SH, pada awak media TipikorinvestigasiNews.id, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan oleh oknum pegawai PT. ASDAL tersebut dan telah mengarahkan korban untuk melapor ke Unit PPA Polres Subulussalam.

#Etikat Baik Korban#
5-Agustus-2025

Mediasi Polsek sultan daulat, pihak dari pegawai  oknum PT.Asdal tidak merespon adanya terjadi pelecehan kepada tiga anak dibawah umur, maka kasus ini dilimpahkan kepolres Subulussalam.

#Pelanggaran UU Perlindungan Anak#

Tindakan pelecehan ini jelas melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 65 menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.

“Kasus ini dapat diproses melalui Qanun Jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup hukuman cambuk, denda, atau penjara bagi pelaku.

Mediasi Buntu: PT Asdal menolak mengakui dugaan pelecehan, memicu konflik karena pengakuan korban dibantah oleh terduga pelaku dan pengacara perusahaan.

Keluarga korban meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan karena perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak dibawah umur.

 

 

( Kaperwil Aceh . Tim )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *