Kubu Raya,tipikorinvestigasinews.id-21 Agustus 2025
Provinsi Kalimantan Barat–Inisial AN Berserta Anggota Pekerjanya, diduga kuat dengan sengaja pengoplosan pupuk dengan Campuran Tidak Memenuhi Standar Edar ,Aktivitas tersebut terdapat di sebuah gudang pada (19/8/2025),di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten.Kubu Raya
Sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Aktivitas Operasional tersebut di duga tidak mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.
Ketika Awak media Tim mata Lang Lidik Krimsus RI kelokasi Untuk sekedar konfirmasi kepada pengelola gudang,AN sempat melarang jurnalis melakukan peliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus.Ujar Tim red
Tak hanya sampai di itu, AN diduga melakukan kriminalisasi dan Intimidasi:menghalang-halangi Tugas Wartawan dan memberi kata Ancaman Terhadap Awak media “Awas ya kalau tayang di media.”,AN dengan Marah
Dalam gudang AN ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang seterusnya Untuk Dijual Kekonsumen/Petani
Tim red menegaskan,
Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi merugikan Negara
praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.Tutup,Tim red Mata Lang LKRI
Rujukan,
I.Undang-Undang No 13 Tahun 2003.tentang ketenagakerjaan,serta peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja
II.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
III.UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tipikor Investigasi News berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Ulianus,S.P.D
Editor: Redaksi TipikorInvestigasiNews.id







____________________________________________
