Way kanan – tipikorinvestigasinews.id –
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Adanan Mangopang menegaskan bakal memecat polisi atau anggotanya yang terlibat penambangan emas ilegal dan perambahan lahan di Lokasi Garapan PTPN 1 Regional 1 Blambangan Umpu di kabupaten itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Adnan saat menerima kedatangan empat tokoh masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Way Kanan, dan Tim 12, Kamis, (28 Agustus 2025).
Kedatangan empat tokoh itu juga melapor terkait aksi yang bakal digelar di lokasi PTPN 1 Regional 7 Blambangan Umpu.
Kapolres juga bakal memerintahkan Kasi Propam memproses polisi yang bertugas di Way Kanan yang terindikasi terlibat penambangan emas ilegal di lokasi itu dalam waktu 3×24 jam.
“Saya beri waktu 3×24 jam kasi propam untuk memproses. Berhentikan sebagai anggota polisi bila terlibat di penambangan emas ilegal lokasi PTPN 1 Regional 7,”.. ucapnya.
Dalam hal itu tokoh masyarakat mengapresiasi langkah tegas yang akan di ambil oleh Kapolres Waykanan, jika terbukti anggota nya terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, dengan sangsinya pemberhentian.
Pewarta : ANDY AKA.(Kabiro)







____________________________________________