Mamasa, 7 September 2025 Tipikor investigasi news. Id– Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Balla Timur, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, terus menuai perhatian publik. seorang pengacara pelapor, Agus Butar-Butar, menegaskan sikapnya untuk tidak mencabut laporan meski ada tekanan dari berbagai pihak. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dengan mengusut tuntas kasus ini.
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu (07/09/2025), Agus menegaskan bahwa langkahnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa bukan semata persoalan pribadi, melainkan sebuah perjuangan demi kepentingan masyarakat luas.
> “Saya tegaskan, laporan ini tidak akan pernah saya cabut. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kalau ada pihak yang mengintimidasi atau mencoba membujuk, saya siap menghadapinya. Penegak hukum harus buktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada koruptor,” tegas Agus Butar-Butar.
Informasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up anggaran, pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, hingga program pemberdayaan masyarakat yang diduga fiktif. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga, sebab dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun dan menyejahterakan, justru tidak terasa manfaatnya.
Agus menilai praktik semacam ini sangat berbahaya. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta menghambat pembangunan desa.
Dalam pernyataannya, Agus mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat—untuk menindaklanjuti laporan dengan serius, transparan, dan profesional.
> “Saya ingin melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Rakyat menunggu bukti nyata bahwa aparat benar-benar berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Korupsi dana desa memiliki konsekuensi langsung bagi masyarakat. Jalan yang seharusnya selesai dibangun menjadi terbengkalai, program pemberdayaan tidak berjalan, bantuan untuk petani tidak sampai, dan sarana pendidikan maupun kesehatan terbengkalai.
> “Korupsi dana desa itu sama dengan merampas hak rakyat kecil. Merampas masa depan anak-anak kita, merampas kesempatan petani, dan merampas hak masyarakat untuk menikmati pembangunan,” ungkap Agus dengan nada geram.
Agus mengajak semua pihak—tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga kaum perempuan—untuk turut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik penting agar kasus ini tidak hilang begitu saja.
> “Ini bukan perjuangan pribadi saya. Ini perjuangan kita semua. Saya harap masyarakat tetap berani bersuara dan tidak gentar melawan segala bentuk intimidasi,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ADD Desa Balla Timur diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem tata kelola dana desa di Kabupaten Mamasa. Warga mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan dan membuka ruang transparansi agar masyarakat bisa ikut mengontrol penggunaan dana desa.
Publik berharap aparat hukum menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Dengan begitu, pengelolaan dana desa benar-benar kembali pada tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa dari bawah.
Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar ansar.







____________________________________________
