Sultra, tipikorInvestigasinew.id-
Oknum Anggota Polresta Kota Kendari dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Kuasa Hukum Bapak Junaidi dengan Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian yang berinisial Bripka “T” dalam laporan Kuasa Hukum Sdr. Junaidi, yakni Bapak ADV. Agus Mundu, SH. Senin, 08/09/2025 Menjelaskan bahwa oknum anggota Kepolisian Polresta Kendari di duga telah melakukan Dugaan penipuan dan penggelapan sebuah Mobil Roda empat Nomor Polisi DT. 1391 IA, dengan merk Mobil Calya New type 1.2 E M/T warna Hitam.
Sdr. Junaidi sudah pernah melaporkan Inisial Bripka “T” yang di dampingi Kuasa Hukumnya ADV. Agus Mundu, SH. Di Propam perihal Perkara Kode Etik namun tidak ada solusi, Bripka “T” melakukan Dugaan Penggelapan dan Penipuan dengan melakukan Transaksi via Rekening yang diduga Istri Bripka “T”. Pelapor sangat berharap kasus yang sementara berjalan Bapak Kapolda Sultra segera memanggil Oknum anggota Kepolisian Polresta Kendari dan atas nama di Rekening pengiriman untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Kuasa Hukum ADV. Agus Mundu, SH. Menyampaikan dan Mendesak Bapak Kapolda Sultra agar segera diperiksa Oknum Bripka inisial “T” baik perkara Kode Etik yang kini sudah dalam Proses di Bid Propam serta perkara dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan yang di duga melibatkan istri Oknum inisial Bripka “T” sesuai bukti pengiriman transaksi Rekening Koran.
Penulis *Sayful*







____________________________________________
