Tangerang, tipikorinvestigasinews.id, Sejumlah warga Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mengaku keberatan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran bakal calon Ketua RT dan RW. Praktik tersebut disebut memberatkan para calon dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut keterangan salah satu calon yang enggan disebutkan namanya, pungutan yang diminta panitia bervariasi. Untuk calon Ketua RW disebut mencapai Rp5 juta, sementara calon Ketua RT sekitar Rp1,5 juta.
Bahkan, bagi calon yang tidak memiliki lawan, pungutannya disebut berkisar Rp3,5 juta untuk RW dan Rp1 juta untuk RT.
“Jumlah itu sangat memberatkan. Padahal kami ingin mengabdi kepada masyarakat, tetapi justru dipersulit dengan adanya pungutan seperti ini,” ujar salah satu calon, Kamis (4/9/2025).
Di Kelurahan Selapajang terdapat tujuh RW dan 30 RT, dengan masing-masing minimal dua calon yang hendak mendaftar.
Kondisi ini membuat total pungutan yang ditarik dinilai mencapai angka yang cukup besar dan menimbulkan pertanyaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Selapajang, H. Asep Dadang, sempat mengakui adanya pungutan dan berjanji akan meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Ya, memang ada pungutan itu. Kami akan review ulang dan mengembalikan dana yang sudah masuk dari para calon Ketua RW dan RT,” ujarnya saat ditemui di kantor kelurahan.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (10/9/2025), Asep Dadang menyebut bahwa pungutan tersebut merupakan keputusan panitia. “Itu sudah keputusan panitia, jadi saya mengikuti aturan panitia saja,” katanya singkat.
Padahal, berdasarkan ketentuan, biaya pencalonan Ketua RT maupun RW tidak dibebankan kepada masyarakat, sebab telah dianggarkan melalui pemerintah daerah.
Jika terbukti ada pungutan liar, hal itu dapat masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 423 KUHP, serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, dan PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Ketua Umum DPP PKWI (Persatuan Karya Wartawan Indonesia), Budi Santoso, menilai dugaan pungli ini merugikan masyarakat.
“Praktik seperti ini jelas tidak adil, terutama bagi calon dari kalangan ekonomi lemah. Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat maupun lembaga terkait segera melakukan investigasi mendalam. Mereka mendesak agar oknum yang terbukti melakukan pungutan liar diberi sanksi tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan RT dan RW yang disebut warga belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Penulis: M. Priyogi/Tim







____________________________________________
