Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Kembali lagi dengan pemberitaan peredaran produk kosmetik pemutih kecantikan Skincare,secara ilegal”Bibit Boster”tanpa ada izin edar.
Produk yang kian makin marak penyebarannya dikabupaten Jember, bibit boster pemutih badan dengan penjualan secara online melalui marketplace.
Dihari sebelumnya kami mendapat informasi dari rekan wartawan beritabangsa.id berinisial GR,GR mengatakan dia mendapati 8 toko di lokapasar daring yang aktif menjual kosmetik ilegal,dan juga wartawan beritabangsa.id tersebut menemukan bentuk bukti fisik berupa tumpukan paket dengan nama pengirim di resi, yang tertuju pada toko daring yang menjual kosmetik ilegal, jenis bibit booster pemutih badan.
GR mengatakan,Tak main-main, selama 2 hari berturut-turut pada 8-9 September 2025,GR wartawan beritabangsa.id mendapati tumpukan paket yang dimaksud, berada di salah satu outlet ekspedisi di Kabupaten Jember.
GT,menerangkan tumpukan paket itu dikirim oleh 2 orang perempuan berpakaian kaus warna abu-abu dengan tulisan terdiri dari 2 suku kata,”AS”yang berada di sisi punggungnya, diduga merupakan seragam dari sebuah tempat kerja.
Untuk lebih meyakinkan,GR wartawan beritabangsa.id telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut.
Setelah itu GR wartawan beritabangsa.id mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penemuan ini semakin menguatkan dugaan Kabupaten Jember sebagai surganya pebisnis kosmetik ilegal.
Hasil pantauan dari GR wartawan beritabangsa.id, didapati fakta, sebuah toko yang berukuran lumayan besar, menjual produk fesyen, kosmetik, aksesori, sembako, peralatan rumah, yang mana para karyawannya mengenakan kaus berwarna abu-abu, dengan ciri-ciri persis dengan yang dikenakan oleh 2 orang pengirim paket dari toko daring kosmetik ilegal.
Di depan toko tersebut terdapat papan nama toko, berwarna merah muda, dengan nama toko terdiri dari 2 suku kata.”AS”Toko itu berada di salah satu desa di Kabupaten jember.
Ditempat terpisah Tim investigasi menemui Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny.
Benny kemudian menyebut, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Jember. Dari pemeriksaan itu, ia mendapati 12 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Sarana distribusi itu bisa toko, swalayan gitu. Dari 19 sarana distribusi yang kami periksa, kami mendapati 12 produk kosmetik yang tidak mengantongi izin edar, untuk wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2025. Nah pemeriksaan terhadap sarana distribusi ini harapan kami bisa menelusuri hingga ke produsennya, namun ketika kami periksa pemilik tokonya atau swalayannya, kami tanyakan salesnya siapa, nomer kontak salesnya berapa, itu pengakuan dari pemilik tokonya itu tidak ada nomor yang bisa dihubungi, jadi pengakuan mereka, salesnya hanya datang sewaktu-waktu saja, atau sistem jual putus, itu yang menjadi kendala kami,”pungkas Benny.
Pewarta: RES.







____________________________________________
