Aceh Singkil, | Tipikorinvestigasinews.id ~ Dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran limbah dari kolam penampungan PT. Nafasindo di aliran Sungai Lae Gombar, Aceh Singkil, kini tengah menjadi sorotan serius. Polres Aceh Singkil, berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, telah mengambil langkah cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum demi kelestarian lingkungan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika laporan dari masyarakat mengindikasikan adanya indikasi kebocoran limbah pabrik. Lokasi pencemaran diduga meluas hingga ke aliran Sungai Lae Gombar di Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, serta Desa Pea Jambu dan Desa Srikayu di Kecamatan Singkohor.
Merespons informasi krusial ini, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil tak membuang waktu. Mereka segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 11 September 2025, dan menemukan adanya perubahan warna air yang signifikan di aliran sungai tersebut. Temuan awal ini segera ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama DLH untuk penanganan lebih lanjut.
Puncak upaya pengumpulan bukti terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, ketika tim gabungan dari DLH dan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pengambilan sampel air secara cermat. Sampel diambil dari tiga titik berbeda di aliran sungai untuk memastikan representasi yang akurat. Proses pengambilan sampel ini juga didokumentasikan dalam Berita Acara yang disaksikan langsung oleh staf DLH, perwakilan PT. Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat, menunjukkan transparansi dalam setiap langkah. Sampel-sampel tersebut kini dalam perjalanan menuju laboratorium untuk diuji secara komprehensif, guna memastikan kandungan dan tingkat pencemarannya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menegaskan komitmen pihaknya. “Kami akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi erat dengan DLH terkait hasil uji laboratorium. Tindakan hukum akan kami lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar AKP Darmi Arianto Manik, menekankan pentingnya akuntabilitas.
Saat ini, Sat Reskrim telah memulai proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan pencemaran ini. Nasib kasus ini akan ditentukan oleh hasil uji laboratorium. Jika terbukti merupakan tindak pidana lingkungan, maka perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku, memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran lingkungan.
Langkah cepat dan terkoordinasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi penekanan bagi industri agar pengelolaan limbah senantiasa sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.
AKP Darmi Arianto Manik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu atau takut dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Masyarakat bisa melapor melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110 terkait peristiwa ini maupun gangguan kamtibmas lainnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya, menggarisbawahi peran serta publik dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.{*}







____________________________________________
