Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing di Nanga Mahap Diduga Terbengkalai

SEKADAU , tipikorinvestigasinews.id – Proyek perkuatan tebing Jalan Nanga Mahap – Landau Apin Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau diduga bermasalah dalam pelaksanaan kontruksinya.

Terlihat di papan informasi proyek tersebut senilai Rp.191.427.000.00,- ini bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau yang dikerjakan CV. Caraka Kapuas.

Berdasarkan Investigasi di lapangan dan juga informasi dari masyarakat (11/9/25) realisasi pelaksanaan kegiatan proyek perkuatan tebing diduga tidak sesuai dengan bestek dan rencana anggaran biaya.

“Proyek perkuatan tebing tersebut terlihat baru yang tersusun baru sebagian dan di lokasi proyek tidak ada aktivitas.

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp PPK Dinas PUPR Sekadau Herma mengatakan, Paket ini memang terlambat progresnya, dua minggu belakangan dikarenakan masalah teknis pelaksana degan tukang dilapangan,” jelasnya.

“Dari dinas dan konsultan pengawas sudah dua kali memperingati paket ini degan menyurati pelaksana dan sudah rapat bersama pelaksana. Nanti selanjutnya akan ditegur dan disurati kembali, dan akan segera rapat dan berkonsultasi degan kepala dinas untuk keputusan paket,” tutup Herma.

( Hariansyah )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *