ACEH SINGKIL | Tipikor investigasinews.id ~ Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dengan cepat menindaklanjuti insiden kebocoran limbah PT Nafasindo yang terjadi pada 6 September 2025 lalu. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar transparan di kantor bupati Aceh Singkil, DLHK mengumumkan hasil uji laboratorium yang cukup mengejutkan: meskipun limbah sempat bocor, kualitas air di lokasi terdampak masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Namun, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh, termasuk sanksi administratif.
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK Sabran, perwakilan pihak PT Nafasindo, unsur Polres, serta perwakilan masyarakat yang terdampak langsung insiden tersebut. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan dan sosial.
Insiden Kebocoran dan Hasil Lab yang Menenangkan
Kepala DLHK Aceh Singkil, Syurkani SE, menjelaskan kronologi insiden berawal dari laporan masyarakat mengenai kebocoran limbah di kolam sedimentasi PON (kolam 9) milik PT Nafasindo. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari DLHK, kepolisian, dan perwakilan masyarakat segera mengambil sampel air di tiga titik krusial: kolam 9, badan air Lae Singkohor, dan Sungai Lae Gombar. Sampel-sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium terakreditasi PT Mutu Agung Tbk Medan untuk memastikan akurasi hasil.
PT Nafasindo mengonfirmasi bahwa kebocoran limbah terjadi pada pukul 05:00 WIB, yang menyebabkan meluapnya limbah dan matinya ikan-ikan secara mendadak di Sungai Lae Gombar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa kebocoran ini bersifat sementara dan telah ditangani.
“Meskipun insiden kebocoran sempat menyebabkan kematian ikan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air di ketiga titik pengambilan sampel masih berada pada ambang batas baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Surkani SE, menenangkan kekhawatiran publik.
Komitmen Pemulihan dan Sanksi Administratif
Meskipun hasil lab menunjukkan kondisi air yang masih aman, Surkani menekankan bahwa PT Nafasindo tetap memiliki tanggung jawab besar. “PT Nafasindo berkomitmen untuk membersihkan alur sungai dari sedimen limbah, memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak, menjalankan program pemulihan habitat ikan dengan penebaran bibit secara berkala, serta memperbaiki sistem kolam limbah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Surkani.
Lebih lanjut, DLHK Kabupaten Aceh Singkil tidak akan tinggal diam. “Kami akan menindaklanjuti kejadian ini dengan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum lingkungan,” tambah Surkani, menunjukkan ketegasan pemerintah daerah.
DLHK Kabupaten Aceh Singkil berharap informasi yang transparan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada masyarakat terkait kejadian kebocoran limbah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan membina pengelolaan lingkungan PT Nafasindo agar selalu sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.{*}
[Khalikul Sakda]







____________________________________________
