Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem, Polsek Aruta Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan Dan Lahan

Polres Kobar-tipikorinvestigasinews.id- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan pihaknya pada Sabtu (31/1/2026) pagi dengan mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan dengan cara membentangkan spanduk Larangan Karhutla kepada warga Desa Sukarami, Kec. Aruta, Kab. Kobar.

Kapolsek Aruta Ipda Edgar mengatakan Karhutla perlu diantisipasi sedini mungkin. Untuk pencegahan atau penanggulangannya perlu kerjasama semua pihak, khususnya warga setempat.

“Karena ibarat kata, mencegah lebih baik daripada mengobati. Makanya, kami mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.

Terlebih, karhutla dampak negatifnya cukup banyak. Selain kesehatan yang bisa terganggu karena kabut asap, juga merusak kelestarian ekosistem hutan yang ada sebagai penyeimbang kehidupan.

“Harapan kami, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa terhindar dari dampak negatif yang muncul dan ekositem tetap lestari. Karena bersama sama mengantisipasi karhutla,” tutupnya.

 

Agm

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *