Indragiri Hulu,Tipikorinvistigasinews.id–
Sudah sering sekali di berita kan media lokal, Gudang penimbunan CPO ilegal di Desa Japura, Indragiri Hulu, Riau, masih beroperasi bebas, diduga karena aparat penegak hukum (APH) tidak mengambil tindakan tegas. Aktivitas ini melanggar hukum dan dapat merusak kualitas CPO Indonesia.
Warga Desa Japura,inisial M, mengungkapkan kekecewaan karena gudang tersebut tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum yang membeking usaha ilegal ini.

“Memang benar, kalau masyarakat biasa yang membuka usaha ilegal pasti akan langsung di tindak oleh aparat.Tapi kalau yang bermain orang kuat, sepertinya bisa bebas Tampa tersentuh hukum.
Ia berharap hukum bisa berlaku adil dan tidak pilih kasih,” tutup M. Minggu (01/02/2026).
Pasal 591 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500 juta. Masyarakat berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
Hingga berita ini di terbitkan. Pemilik usaha diduga ilegal ini belum bisa di hubunggi media.(Asnan).







____________________________________________
