Aktivitas PETI Darat di Desa Marti Guna Tembulan Kec.Sintang, Kapupaten Sintang Kalimantan Barat Semakin Marak

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Sintang, tipikorinvestigasinews.id – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Marti guna Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, kembali mencuat dipermukaan. aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.sudah berlangsung lama.

Sejumlah mesin dompeng darat pun mengisi keruh kikunya memecah kesunyian hutan

Bacaan Lainnya

terlihat beberapa penambang mondar mandir di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI tersebut.

Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan,

“Di khawatirkan akan berdampak kepada lahan pertanian yang ada,akan rusak; ungkap Wakil ketua Lidik krimsus RI dewan pimpinan provinsi Kalimantan Barat saat bersama rekan media kelokasi PETI tersebut

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Dasar Hukum tentang PETI (Penambangan Tanpa Izin)

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal Penting:

Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161

“Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dipidana.”

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kegiatan PETI juga bisa dijerat dengan pasal-pasal perusakan lingkungan hidup, masuk tanpa izin ke tanah negara, serta penggunaan bahan berbahaya.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 s/d 114 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk akibat dari aktivitas tambang ilegal.

Poin Penting:

PETI ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Aktivitasnya merusak lingkungan, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat.

Penegakan hukum terhadap PETI merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.(Rabudin muhammad)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *