Kapuas Hulu ,tipikorinvestigasinews.id-28 September 2025.Provinsi Kalimantan Barat
Tambang Emas Ilegal Lanting Sungai Suhaid Marak, Dugaan Setoran Ratusan Juta Rupiah Per Minggu – Publik Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dalam sepekan terakhir, ratusan lanting tambang berjejer dan beroperasi secara terang-terangan.
Praktik ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengguras keuangan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.
Dugaan Setoran Ratusan Juta Rupiah
Penelusuran tim investigasi menemukan indikasi pungutan rutin sebesar Rp500.000 per lanting setiap minggu. Dengan jumlah sekitar 200 lanting, total setoran yang beredar diperkirakan mencapai Rp100.000.000 per minggu.
Selain itu, muncul dugaan pungutan tambahan melalui koperasi “Merah Putih” sebesar Rp150.000 per lanting plus pengumpulan KTP, yang menurut keterangan warga tidak digunakan untuk kesejahteraan penambang, melainkan untuk kepentingan pribadi pengurus.
Sejumlah nama berinisial YP, SL, SN, IO, PD, IB, BG, dan GN disebut warga sebagai pihak yang mengendalikan pungutan tersebut.
Ancaman Lingkungan & Generasi
Aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis permanen.
> “Jika dibiarkan, sungai ini tercemar dan anak cucu kami tidak akan bisa lagi hidup dari airnya,” ujar seorang warga.
Landasan Hukum yang Tak Terbantahkan
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: perusakan lingkungan dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12E: pungutan liar atau gratifikasi masuk kategori tindak pidana korupsi.
KUHP Pasal 368: pemerasan diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.
Dengan dasar hukum ini, Polda Kalbar berkewajiban menindak, bukan sekadar wacana.
Tuntutan Publik
Masyarakat secara tegas meminta Kapolsek Suhaid, Polres Kapuas Hulu, hingga Polda Kalbar untuk segera:
1. Menertibkan aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid.
2. Memproses hukum oknum pengurus yang terbukti melakukan pungli.
3. Menjamin keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.
> “Pak Kapolsek dan Kapolres, jabatan adalah amanah. Jangan diam, tunjukkan keberanian dan prestasi nyata di mata rakyat,” tegas warga.
Sikap Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.
Berita ini diterbitkan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai alarm publik agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Reporter: Rabudin Muhammad
Sumber:tim red Awak media,
Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________