APKAN RI DPW Sulbar Layangkan Somasi Terbuka kepada Pj. Kades Balabalakang Timur dan Camat Balabalakang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

BREAKING NEWS

MAMUJU,tipikorinvestigasinews.id – Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, mengecam keras tindakan Pj. Kepala Desa Balabalakang Timur, Arwi Muluk, S.Sos, dan Camat Balabalakang, Sunarjo, S.Pd., M.Pd., yang diduga telah melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bahtiar, yang juga merupakan Ketua Tim Pemrakarsa Pemekaran Desa Balabalakang Timur tahun 2005–2009, menilai bahwa sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih tidak pernah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Pasal 3 Juklak tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara diam-diam dan hanya melibatkan orang-orang tertentu.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat pembentukan koperasi tersebut tidak digelar di wilayah Desa Balabalakang Timur, melainkan di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, yang berjarak sekitar 110 km melalui jalur darat atau sekitar 62 mil laut dari desa tersebut.

“Peserta rapat juga tidak memenuhi kuorum. Dari lima anggota BPD, diduga tidak satu pun hadir. Dari lima kepala dusun, hanya satu yang hadir. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda pun tidak tampak dalam forum tersebut, kemungkinan karena tidak diundang atau lokasi kegiatan terlalu jauh dan memerlukan biaya besar untuk datang,” jelas Bahtiar.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Merah Putih yang terpilih, masing-masing berinisial S dan A, juga tidak hadir dalam rapat pembentukan. Ia pun meragukan keabsahan daftar hadir dan berita acara rapat tersebut.

“Bagaimana bisa seseorang dipilih dan disahkan menjadi pengurus koperasi padahal tidak hadir dalam rapat? Apakah mereka telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Bab III ayat 1, huruf A dan B tentang pengetahuan, keterampilan, dan wawasan usaha koperasi?” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa pengelolaan dana koperasi yang mencapai Rp3 miliar sangat riskan apabila diserahkan kepada orang-orang yang tidak berpengalaman, mengingat pengelolaan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1 miliar saja kerap bermasalah.

Atas dasar tersebut, Bahtiar Salam menyampaikan somasi terbuka kepada Pj. Kepala Desa Balabalakang Timur dan Camat Balabalakang agar dalam waktu 7 x 24 jam mencabut hasil rapat pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilai cacat prosedur. Ia juga mendesak agar pembentukan koperasi diulang secara terbuka di wilayah Desa Balabalakang Timur dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Mamuju agar mengevaluasi bahkan menonjobkan keduanya karena telah menimbulkan keresahan. Selain itu, saya juga akan menyurati Presiden Republik Indonesia melalui perwakilan Partai Gerindra Sulawesi Barat,” tegasnya.

Bahtiar juga mengingatkan agar tidak menjadikan tekanan dari BPMD Kabupaten Mamuju sebagai alasan untuk melanggar aturan. “Apapun alasannya, syarat dan ketentuan tetap harus dihormati,” pungkasnya.

Pewarta: Ansyar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *