Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, Somasi Dinas Sosial Labuhanbatu, Ultimatum 3 Hari Serahkan Dokumen Hibah

Labuhanbatu, tipikorinvestigasinews.id – Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, melayangkan somasi kepada Dinas Sosial kabupaten setempat setelah dinilai tidak menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait keterbukaan dokumen hibah tahun 2022–2024.

Somasi tersebut dilayangkan Arif pada Senin (1/12/2025). Dalam suratnya, Arif memberi tenggat tiga hari kerja agar Dinas Sosial menyerahkan seluruh dokumen hibah yang telah dinyatakan sebagai informasi publik.

“Putusan Komisi Informasi dan putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini Dinas Sosial belum melaksanakan kewajibannya,” tulis Arif dalam surat somasi itu.

Komisi Informasi Provinsi Sumut melalui Putusan Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025, tertanggal 6 Agustus 2025, menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan Arif merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

KIP turut mengabulkan seluruh permohonan informasi tersebut dan memerintahkan Dinas Sosial untuk memberikan salinan dokumen setelah menghapus data pribadi seperti nama dan nomor rekening.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh PTUN Medan melalui Putusan Nomor 89/G/KI/2025/PTUN.MDN, yang menyatakan keberatan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu tidak diterima.

Arif meminta Dinas Sosial menyerahkan sejumlah dokumen penting, antara lain : usulan hibah tahun 2022–2024. Kemudian, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekomendasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hibah dan Laporan pertanggungjawaban (LPj) penerima hibah.

Semua dokumen tersebut telah dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib disampaikan ke pemohon.

Arif menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dalam tiga hari Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi putusan tersebut. Rencananya ia akan melapor ke Ombudsman RI, terkait dugaan maladministrasi, KPK, bila ditemukan indikasi penyimpangan dana hibah, BPK dan Inspektorat, untuk audit terhadap LPj hibah serta Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan menghalangi keterbukaan informasi.

Ia menyebut ketertutupan informasi hibah dapat memenuhi unsur pelanggaran administratif hingga pidana.
“Ini uang negara. Masyarakat berhak tahu ke mana dana hibah itu digunakan,” tegas Arif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (Dhedi Irwansyah).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *