Banyuasin | tipikorinvestigasinews.id – Dugaan penjualan aset desa berupa Sound system beserta alat orgen, Genset dan mesin molen yang dibeli menggunakan dana desa dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 diduga dilakukan oleh oknum sekdes pada saat itu hingga sekarang (Rslt) desa Srikaton Kecamatan Air Salek Kabupaten, hal ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman. Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk menindaklanjuti hal tersebut.
APH harus segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk menghindari ketegangan di masyarakat. Pemerintah desa adalah pihak yang paling memahami status dan permasalahan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan pentingnya mengetahui sejauh mana BUMDES Srikaton ini berjalan dan kegiatan apa dalam pelaksanaannya yang modalnya bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024. apakah sound system, perangkat orgen, dan genset, molen ini aset desa yang masuk dalam kegiatan usaha BUMDES atau tidak? Menurutnya, hal ini sudah memasuki ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan unsur penyalahgunaan.
Ia juga menjelaskan bahwa jika barang barang tersebut diduga dijual oleh oknum sekretaris desa dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan apa? Dan sampai sejauh mana BUMDES desa Srikaton ini berjalan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Berdasarkan pengakuan dari narasumber (red) semua aset desa seperti mesin molen, Genset, sound system itu diurus oleh sekdes, namun sejak pemerintahan desa yang baru alat alat itu tidak ada sepanjang sepengatahuannya, kalo ada kegiatan kegiatan desa sound system nya itu nyewa dengan pihak luar, sebab alat alat sound systemnya milik desa sudah gak ada, jadi ya kita sewa” ujarnya.
wajar kalau masyarakat menduga jika modal BUMDES yang digelontorkan dari dana desa sejak tahun 2019 sampai 2024 menjadi bahan Bancakan oknum perangkat desa Srikaton periode 2019-2024. BUMDES dikelola dengan usaha pinjaman kepada perangkat desa, namun pinjaman itu tidak pernah ditagih ataupun dibayarkan, beberapa perangkat desa menurut narasumber kalau uang itu harus dikembalikan kami siap mengembalikannya”, ujar nara sumber lainnya
Jelas, jika ada indikasi penjualan yang melibatkan oknum Sekretaris Desa dan dana tersebut disalahgunakan, hal ini harus segera diusut.
Kami berharap pihak berwenang aparat penegak hukum (APH) dapat segera melakukan audit untuk memastikan kebenaran dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” pungkas Syamsudin.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari Ruslanto, Sekdes Desa Srikaton, Mohon maaf ijin klarifikasi jelasnya “semua yg dituduhkan kepada saya semua sama sekali tidak benar, saya sendiri bukan pengurus BUMdes, dan tidak pernah menjual aset Bumdes, sepanjang pengetahuan saya.
BUMdes juga tidak pernah membeli atau memiliki aset / usaha yg disebutkan diatas. Jelasnya
Namun saat ditanya kejelasan aset desa mesin molen, sound system dan alat orgen, WhatsApp sekdes tidak aktiv lagi sampai berita ini diterbitkan. (Rilis : Muhammad Jimmy)
Dan Tim







____________________________________________
