Sorong, http://tipikorinvestigasinews.id- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri kembali melaksanakan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri yang diikuti personel Polda Papua Barat Daya beserta jajaran.
Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Sorong, Rabu (3/6/2026), dan secara resmi dibuka oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K, M.AP.
Pelaksanaan sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus memastikan setiap personel yang menjalankan fungsi penyidikan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi yang telah ditetapkan secara nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Tim LSP Polri, Lead Assessor LSP Polri Kombes Pol. Steidy Raranta, para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat Daya, para asesor kompetensi, serta peserta sertifikasi yang berasal dari berbagai satuan kerja dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda Papua Barat Daya.
Rangkaian acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Lead Assessor LSP Polri, sambutan Kapolda Papua Barat Daya sekaligus pembukaan resmi kegiatan, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Dalam sambutannya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo menegaskan bahwa penyidik merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, kualitas penyidikan yang dilakukan oleh seorang penyidik sangat menentukan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, munculnya berbagai modus kejahatan baru, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional menuntut setiap penyidik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
“Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas atau pemenuhan administrasi. Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi personel dalam menjalankan tugas penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Gatot Haribowo.
Kapolda menegaskan bahwa seorang penyidik Polri tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis penyidikan yang baik, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum yang kuat, integritas yang tinggi, serta mampu menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu kasus, tetapi juga dari kemampuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan.
Sementara itu, Lead Assessor LSP Polri Kombes Pol. Steidy Raranta menjelaskan bahwa program sertifikasi merupakan bagian dari upaya Polri membangun sistem pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi.
Ia menegaskan bahwa setiap penyidik dan penyidik pembantu harus memiliki standar kemampuan yang sama sehingga kualitas pelayanan penegakan hukum dapat terus ditingkatkan secara merata di seluruh Indonesia.
“Sertifikasi ini bertujuan memastikan setiap penyidik dan penyidik pembantu memiliki kompetensi sesuai standar profesi yang telah ditetapkan. Dengan adanya standar yang jelas, kualitas penanganan perkara akan semakin baik dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Kombes Pol. Steidy Raranta.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses sertifikasi mencakup berbagai aspek penting dalam fungsi penyidikan, mulai dari pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, teknik dan taktik penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengelolaan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan, hingga penerapan kode etik profesi.
Selain itu, peserta juga diuji dalam aspek kemampuan analisis hukum, pengambilan keputusan, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum modern.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui proses asesmen yang objektif, profesional, dan terukur oleh asesor yang telah memiliki sertifikasi serta pengalaman di bidang penyidikan.
Setiap peserta akan menjalani sejumlah tahapan evaluasi guna mengukur kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan LSP Polri.
Hasil asesmen nantinya akan menjadi salah satu indikator kompetensi personel dalam melaksanakan tugas penyidikan sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan dan pengembangan karier anggota Polri.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan seluruh penyidik dan penyidik pembantu yang dinyatakan kompeten mampu menjalankan tugas secara lebih profesional, efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan sertifikasi ini juga menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang terus didorong di seluruh jajaran kepolisian.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Dengan hadirnya penyidik yang kompeten dan bersertifikat, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih profesional, cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyidikan guna mendukung terwujudnya institusi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP Polri tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengukuran kompetensi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.
Pewarta: Asep Suebu







____________________________________________
