SANGGAU,http://tipikorinvestigasinews.id-Rabu 3 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kasus hukum terkait pekerjaan bawah air (salvage) di alur Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang terjadi pada medio 2013–2014 silam, kembali bergulir ke publik.
Pihak PT Robinson Borneo Khatulistiwa (RBK) menyatakan bakal terus menempuh upaya demi memulihkan nama baik perusahaannya.
Kasus ini bermula ketika Direktur PT RBK, Robinson Pangemanan, dipidana selama 10 bulan penjara di LP Sanggau atas dakwaan pencurian kayu log di dasar sungai, setelah dilaporkan oleh PT Erna Djuliawati.
Klaim Prosedur Resmi dari Pihak PT RBK
Kuasa hukum PT RBK, Tri Setiowati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya melakukan aktivitas tersebut atas dasar niat pembersihan alur pelayaran.
Menurut Tri, langkah hukum tetap diambil demi membersihkan nama baik kliennya yang dinilai tidak tepat dijatuhi pidana.
“Kasus ini telah mencoreng nama baik yang selama ini dijaganya, apalagi beliau sebagai seorang anak Veteran Republik Indonesia.
Ia tidak rela namanya tercoreng oleh kasus yang dinilai tidak tepat ditujukan kepadanya,” ujar Tri Setiowati dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan dokumen kronologi perusahaan, PT RBK mengklaim telah menempuh prosedur administrasi sebelum melakukan pengangkatan material bawah air pada awal 2013.
Pihak perusahaan menyatakan telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari otoritas lokal, di antaranya:
18 Maret 2013: Rekomendasi dari Desa Sungai Muntik/Mansogak.
20 Maret 2013: Surat Rekomendasi Camat Kapuas.
23 April 2013: Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Robinson menyatakan, tindakan pengangkatan material tersebut didasari oleh peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Duduk Perkara Hukum dan Laporan Polisi
Meski PT RBK mengklaim telah mengantongi izin administrasi, aktivitas pengangkatan material di alur Sungai Kapuas Hulu tersebut dihentikan oleh jajaran Polres Sanggau pada April 2013.
Robinson kemudian diproses hukum atas dugaan pencurian 55 batang kayu log bawah air. Proses hukum tersebut dilakukan menyusul adanya laporan kepemilikan dari PT Erna Djuliawati, yang menyatakan bahwa kayu-kayu di dasar sungai tersebut merupakan aset sah milik perusahaan mereka.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, majelis hakim menolak pembelaan pihak Robinson. Hakim menyatakan Robinson terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, hingga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak PT Erna Djuliawati serta Polres Sanggau terkait dinamika kasus lama yang kembali diangkat oleh pihak PT RBK ini.
Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: Rilis Pers Robinson Pangemanan & Dokumen Hukum Perusahaan.
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI dan hanya berfungsi sebagai gambar pendukung, bukan dokumentasi asli peristiwa).







____________________________________________
