Kekerasan dan Pengeroyokan Anak dibawah Umur Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Upaya Perdamaian

OKU Timur SUMSEL,tipikorinvestigasinews.id

Kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengguncang masyarakat Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang. Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Maret lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, dan kini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur ujar Dino orang tua korban.( Kamis,23/07/2026.)

Lebih lanjut  Dino menjelaskan ,insiden bermula dari ketidaksengajaan teman korban yang melempar buah jeruk busuk yang mengenai sebuah mobil yang sedang melintas,akibat hal sepele tersebut, suasana memanas,para pelaku kemudian menarik teman korban bernama Noval masuk ke dalam mobil, sementara korban Dino sendiri mendapatkan perlakuan kasar dipukul menggunakan pecahan spakbor depan motor saat hendak menolong temannya Putra yang jatuh dari kendaraan, paparnya

Setelah mendengar kejadian tersebut kata Dino,mereka selaku orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Belitang 1 pada pukul 01.00 dini hari, selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada tim PPA di bawah Polres OKU. Terangnya

Beberapa bulan pasca-insiden, ketiga pelaku beserta kerabatnya mendatangi kediaman orang tua korban Noval sebagai pelapor dengan maksud mengajukan permohonan perdamaian, ungkapnya kepada awak media

Namun, sikap tegas disampaikan oleh orang tuanya korban Dino .

“Meskipun ada tawaran perdamaian, proses hukum tetap berjalan, anak saya mengalami luka hingga dijahit sebanyak 8 kali, serta dipukul, dan hingga kini masih menderita trauma mendalam, Kami menuntut hukum berjalan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap anak di bawah umur ini,” tegas orang tua korban dino.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.IK., M.H., saat diwawancarai awak media diruang kerjanya memberikan penegasan terkait status penanganan kasus ini.

“Dalam proses penyidikan, identitas pelaku sudah diketahui. Kami menegaskan, pelaku akan segera diamankan dan seluruh rangkaian proses hukum akan dijalani secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keadilan dan perlindungan terhadap korban anak,” ujar AKBP Adik Listiyono.

MR Investigasi Nasional

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *