ASN di Muba Tembak Pencuri Sawit Hingga Tewas, Ajak Anak Bantu Buang Mayat

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Palembang, tipikorinvestigasinew.id –

29 Oktober 2025 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menembak seorang pria yang diduga mencuri buah sawit hingga tewas.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama Rocki Marciana (39), seorang nelayan warga setempat. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di tangan, badan, dan kepala. Pelaku penembakan adalah Muhamad Fajri (45), seorang petani sawit yang juga berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Tri Wahyudi, didampingi Kasubdit Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan dan Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, memaparkan kronologi kejadian.

Menurut Tri Wahyudi, tersangka Fajri awalnya memergoki korban sedang mencuri buah sawit di kebunnya. “Tersangka menembak dua kali, mengenai paha kiri dan tangan kanan korban. Setelah itu ia pulang ke rumah,” jelas Tri Wahyudi, Rabu (29/10).

Sekitar lima jam kemudian, tersangka kembali ke lokasi bersama anaknya TH (16) untuk memastikan kondisi korban. Saat mendapati korban masih hidup, tersangka kembali menembak kepala korban hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung. Dengan bantuan anaknya yang menerangi menggunakan senter, korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di area sawah berjarak sekitar 350 meter dari lokasi penembakan. Setelah itu, keduanya kembali ke lokasi untuk membersihkan jejak darah.

Empat hari kemudian, keluarga korban yang kehilangan kontak melapor ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah kepada Fajri dan anaknya. Polisi menangkap keduanya pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin, pakaian korban, satu pompa angin, satu unit sepeda motor, dan satu peluru yang ditemukan dari tubuh korban.

Tersangka mengaku nekat menembak karena kesal, lantaran kebunnya sering menjadi sasaran pencurian. “Saya sudah sering memperingatkan dia agar tidak mencuri lagi sawit saya, tapi tetap diulangi,” ungkap Fajri di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, Muhamad Fajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan anaknya TH dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

(Oman)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *