Babuk 300 Liter Ditindak Lanjuti, Sementara Aset Mafia BBM Lain Dilepas? Polda Sulut Disoroti

Minahasa,Tipikorinvestigasinews.id– Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditangani Polda Sulut kembali menyedot perhatian. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan liter solar dan sejumlah kendaraan dalam operasi tahun 2024 di Desa Koka, Minahasa, muncul polemik terkait perbedaan penanganan barang bukti.

Kegelisahan itu disuarakan langsung oleh seorang terlibat berinisial RS alias Riko Soleman melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Riko mengaku kasusnya yang melibatkan 300 liter solar telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dia mempertanyakan kenapa barang bukti milik pihak lain justru dilepaskan.

“Berkas saya ditindaklanjuti. Tapi mengapa Babuk dari Oknum Owner Haji Nur pemilik PT SKS dan beberapa unit kendaraan milik mafia BBM Frenli Rompas dilepas?” ujar Riko dalam video tersebut, seraya meminta pengawalan dari rekan wartawan. Dia juga menyebut adanya informasi tentang pemberian kompensasi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tudingan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua PPWI Sulut, Hendra Tololiu. Dia menyoroti peran Tim Tipiter Polda Sulut dan Dirreskrimsus, menilai pelepasan barang bukti yang seharusnya tidak boleh dilepas merusak citra penegak hukum. “Apakah hukum di negara ini bisa dibeli?” tanya Tololiu dengan nada geram.

Lebih lanjut, Tololiu menegaskan pentingnya transparansi dan proses hukum yang sah. Dia mendesak Propam Polda Sulut untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam pelepasan barang bukti tersebut. “Ini negara hukum. Barang yang sudah ditangkap harus diperjelas ke publik,” tegasnya.

Dalam operasi sebelumnya, Polda Sulut mengamankan total 15.000 liter solar, yang tersebar di tandon gudang, mobil box, dan tangki milik sebuah perusahaan. Sebanyak 8 unit kendaraan roda empat juga turut diamankan. Kini, nasib barang bukti itulah yang menjadi bahan pertanyaan publik.

Ketua PPWI Sulut juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sulut untuk menghentikan praktik “tangkap-lepas” barang bukti tanpa proses hukum yang jelas. Dia menekankan bahwa hal ini juga menjadi perintah tegas dari pimpinan tertinggi negara.

“Saya menunggu tindakan tegas Propam. Kami juga meminta Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sulut agar segera bertindak terhadap oknum yang merusak citra Polri,” pungkas Tololiu. Sorotan publik kini tertuju pada langkah klarifikasi dan proses internal Polda Sulut menyikapi polemik ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulut terkait detail pelepasan barang bukti yang dimaksud. Masyarakat menanti kejelasan dan kepastian hukum, agar tidak ada kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus yang sama. (Tim/Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *