BARA Merdeka Sumsel Desak Inspektur Tambang Sumsel untuk segera mencabut izin PT Pama Persada Nusantara

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Palembang Sumsel tipikorinvestigasinews.id Sektor pertambangan di Indonesia merupakan salah satu industri dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, peristiwa maut yang menewaskan pekerja dalam wilayah tambang PT Bukit Asam menjadi fokus perhatian Bara Merdeka Sumatera Selatan. (07/02)
Koordinator investigasi, Fajarudin menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama Perusahaan.
“Peristiwa meninggal dunianya para pekerja di wilayah tambang kami duga pihak perusahaan telah melawan Undang Undang sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja” jelasnya
Peristiwa memilukan dimaksud ialah korban atas nama WN, pekerja dari PT Pama Persada Nusantara.
“Hasil telaah kami diduga pihak perusaan tidak menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja” detail dibahas Fajar
Disinyalir pihak perusahaan baik PT Pama Persada Nusantara disinyalir tidak menerapkan sebagaimana amanat dari Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
“Terbukti dalam kasus WN diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di area change shift Le Mans Pit SJS, Site Bangko Tengah Kabupaten Muara Enim” ujar Fajar
Atas kejadi terjadian tersebur Bara Merdeka Sumsel akan mengelar aksi atas dugaan perbuatan melawan hukum hingga merenggut nyawa pekerja
“Kami akan melakukan aksi masaa di Perwakilan Kantor Inspektur Tambang Sumsel” tegas Fajar
Lebih lanjut Fajarudin menyatakan bahwa fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).
“kami mendesak Kepala Inspektur Tambang Sumsel untuk segera mencabut izin PT Pama Persada Nusantara” Pungkas Fajar.

Irsyawadi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *