TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Pekerjaan Perluasan/Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Hal ini terungkap setelah beberapa awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan Intek di wilayah tersebut.
Berbagai aspek dari pekerjaan ini menjadi sorotan dan dianggap perlu dievaluasi. Berdasarkan informasi terpercaya, item pekerjaan yang mencakup proyek ini antara lain: persiapan/pendahuluan, pekerjaan Intake di sumber air, pemasangan pipa dari Intake sumber ke bak reservoar eksisting, pemasangan pipa di dalam bak reservoar eksisting, pemasangan pipa dari bak reservoar eksisting ke pinggir jalan aspal, pemasangan pipa dari pinggir jalan aspal ke kamar mandi umum Dusun III Janji Raja, pembangunan trust block/penyangga pipa dengan tinggi 2,7 M (2 buah), 1,5 M (5 buah), dan 1,2 M (4 buah), pembangunan tangga di reservoar (1 unit), serta pekerjaan lain-lain yang terkait.
Beberapa poin dari rangkaian pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan publik, sehingga beberapa awak media melayangkan surat konfirmasi tertanggal 22 Januari 2026. Upaya konfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perkim dan Kabid Cipta Karya tidak mendapatkan tanggapan, yang menjadi alasan penggunaan saluran resmi berupa surat.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan bahkan mengarah pada indikasi kecurangan, dengan temuan lapangan sebagai berikut:
1. Pipa besi di lokasi Intek terlihat tidak ditanam sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
2. Pipa besi tidak mendapatkan perawatan berupa pengecatan, padahal hal ini penting untuk menjaga kualitas dan umur pakai material.
3. Penempatan penanaman pipa besi perlu ditinjau ulang terhadap kesesuaian dengan acuan teknis, mengingat lokasi tersebut merupakan area penanaman pohon eucalyptus yang berpotensi memengaruhi struktur pipa.
4. Papan proyek tidak ditempatkan dengan benar sehingga tidak terlihat jelas, menyebabkan masyarakat tidak mengetahui adanya proyek pembangunan tersebut.
5. Proses serah terima pekerjaan belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah desa setempat.
6. Masyarakat melaporkan adanya keluhan terkait pembayaran gaji pekerja yang belum dilunaskan oleh pihak rekanan pelaksana.
7. Bak reservoar tidak dilengkapi dengan penutup, yang berpotensi mengganggu kualitas air dan menjadi sumber kontaminasi.
8. Terdapat rembesan di permukaan tanah dekat area reservoar, yang menduga sebagai indikasi adanya kebocoran pada pipa perpipaan.
Kondisi ini terkesan miris mengingat proyek yang didanai dan diawasi pemerintah seharusnya berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan. Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Desa Tapian Nauli III, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan peran sebagai abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Peran wartawan sebagai penyeimbang informasi antara kebijakan pemerintah dan kondisi aktual di lapangan menjadi sangat penting dalam hal ini.
Ketika awak media melakukan upaya konfirmasi awal kepada Kepala Dinas Perkim Taput, Jonner Nababan melalui pesan WhatsApp Sabtu 24 January 2026, ia hanya memberikan jawaban singkat: “maaf saya tidak tahu”. Dan, sampai saat pihak media belum menerima jawaban konfirmasi tertulis dari dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Pemukiman) TapanuliUtara. (Krista)







____________________________________________
