Belum Ada Izin dari LH, Sementara PUPR Terbitkan PBG dengan Alasan Sesuai KKPR

 

PAYAKUMBUH-Tipikorinvestigasinews.id- Aturan yang tertuang di dalam rujukan UU RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepertinya tidak berlaku bagi pelaku (pemilik-red) galian tanah uruk yang terindikasi ilegal berpagar seng di jalan by pass Payakumbuh.

Saat media ini mengkonfirmasi ke kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) kota Payakumbuh, Senin (13/1) di ruang kerjanya, Desmon Corina diwakili sekretaris Delni membenarkan kalau galian tanah uruk di kelurahan Kubu Gadang kecamatan Payakumbuh Barat itu, tidak memiliki izin dari dinas Lingkungan Hidup.

Sampai saat ini belum ada permohonan izin tambang galian C atau pengerukan tanah timbunan di kota Payakumbuh yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Barusan kami sudah cek kemarin oleh tim di kantor. Itu penggalian belum ada izin lingkungan dari kami (dinas lingkungan hidup-red),” ujar Delni.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah bukit diduga kawasan hutan lindung, sementara terpantau beberapa dump truk terparkir menunggu.

Terpisah, Roni pimpro galian tanah uruk mengatakan kepada wartawan, kami sudah kantongi izin untuk mendirikan bangunan ruko lantai 2 dari Tata Ruang PUPR kota Payakumbuh.

“Dan untuk galian tanah uruk ini tidak berada di kawasan hutan lindung serta tanahnya tidak dibuang keluar lokasi hanya ditebar/dibuang sekitar kawasan yang akan dibangun. Terkait izin dari dinas Lingkungan Hidup sudah kami ajukan lewat aplikasi my kopay,” ujarnya.

Sementara itu Bidang Tata Ruang PUPR kota Payakumbuh, Eka saat media ini mencoba konfirmasi lewat whatsappnya, Senin (13/1), menyebutkan perizinan di lokasi ini telah ada PBG atau Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung untuk penerbitan PBG ke DPMPTSP No. SPPST -137601-06112024-001 tgl. 06 Nov 2024.

Persil tanah yang berlokasi di Jl. Diponegoro kelurahan Kubu Gadang tersebut telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) No. 600 3.3.2/274/ KKPR/2024 tgl 30 Agustus 2024. Sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2018 tentang RDTR dan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang RTRW, lokasi dimaksud diperuntukkan sebagai Zona Campuran Perumahan dan Perdagangan/Jasa dengan koefisien bangunan adalah 75% dari luas tanah, sehingga kegiatan Ruko (Rumah Toko) diizinkan seluas 1.597,5 m2.

Selanjutnya diuraikan kabid Eka, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan dengan No. PBG-137601-18112024-34 tanggal 18 November 2024 berdasarkan rekomendasi Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung utk penerbitan PBG ke DPMPTSP No. SPPST-137601-06112024-001 tanggal 6 November 2024 seluas 1.122 m2 yang lebih kecil dari Luas Koefisien Dasar Bangunan yang diizinkan.

PBG ini diterbitkan karena sudah sesuai dengan KKPR, pemenuhan standar teknis dan telah memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari OSS RBA No. NIB. 2912220054669 tanggal 13 Agustus 2024.

Hal ini telah sesuai dengan Permen LHK No 4 tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, dimana luas lahan usaha dibawah 1 ha dan luas bangunan dibawah 5.000 m2 hanya disyaratkan SPPL. Izin yang diajukan sebanyak 2 lantai seluas 1.410 m2, sehingga persetujuan lingkungan cukup berupa SPPL melalui sistem OSS RBA.

“Berdasarkan uraian di atas, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan PBG nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Eka.

Terpisah Pj. Walikota Payakumbuh, Suprayitno saat media ini mencoba konfirmasi terkait berbedanya tanggapan dinas Lingkungan Hidup dengan dinas PUPR melalui via Whatsappnya, hingga berita ini diturunkan terkesan bungkam, diduga sedang sibuk.

( MAHWEL )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *