MANADO,(SULUT),tipikorinvestigasinews.id– Polemik terkait beroperasinya kendaraan roda tiga jenis bajaj di Kota Manado akhirnya mendapat penegasan resmi dari Polda Sulawesi Utara. Kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini, bajaj belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak diperbolehkan menarik penumpang maupun memungut biaya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, saat ditemui di Mapolda Sulut pada Rabu (16/7/2025). Ia didampingi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong.
> “Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” ujar Kombes Alamsyah.
Dirlantas Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bajaj beroperasi di jalanan.
> “Jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” tegas Kombes Indra Kurniawan.
Terkait kabar yang beredar bahwa pihak Kepolisian diduga “membackup” keberadaan bajaj, Kombes Indra menampik keras tudingan tersebut.
> “Tidak ada kata Polisi membackup. Kita baru menerima surat, dan belum ada tindak lanjut. Karena kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah untuk menganalisis dan melakukan survei. Polri tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
Dirlantas juga menambahkan bahwa jika bajaj tetap memaksakan diri beroperasi tanpa izin, maka tindakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.







____________________________________________