SERDANG BEDAGAI,SUMUT tipikorinvestigasinews.id -Sejumlah warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 7 Mei 2026.
Laporan itu berkaitan dengan pembongkaran bangunan eks Koperasi Unit Desa (KUD) di Dusun VII yang diduga disertai penjualan material besi tanpa mekanisme resmi. Laporan masyarakat diterima staf Inspektorat bernama Boris. Menurut informasi yang diperoleh,
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan internal pemerintah daerah. Dalam surat pengaduan yang diajukan masyarakat, disebutkan bahwa bangunan eks KUD telah selesai dibongkar.
Namun, warga menyoroti keberadaan material besi hasil bongkaran yang disebut telah diangkut keluar dari lokasi menggunakan kendaraan pengangkut tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat desa.
Warga mempertanyakan ke mana material tersebut dibawa dan apakah hasil penjualannya telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah desa maupun laporan resmi terkait penghapusan aset tersebut.
“Tidak ada transparansi mengenai tujuan pengiriman material maupun penggunaan hasil penjualannya,” demikian isi laporan masyarakat yang ditujukan kepada Inspektorat Sergai. Warga menduga proses penghapusan aset tidak mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa aset desa yang memiliki nilai ekonomis wajib melalui penilaian, persetujuan musyawarah desa, serta penyetoran hasil penjualan ke kas desa. Selain itu, masyarakat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan desa.
Melalui laporan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai melakukan audit investigatif terhadap proses pembongkaran gedung eks KUD serta meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Firdaus terkait keberadaan material besi maupun bukti setoran hasil penjualannya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa tersebut. (SUPRIADI AZHAR)







____________________________________________