BPD DESA POGOTENA BERTEMU BUPATI SBD BUNTUT TRANSPARASI LHP DINAS INSPEKTORAT DIRAHASIAKAN.

Sumba Barat Daya, tipikorinvestigasinews.id. Badan Musyawarah Desa Pogotena, terus mempertanyakan hasil temuan BPD Desa Pogetena yang telah di laporkan ke dinas Inspektorat SBD.

Sejak dari tanggal 25 Juli 2025, kasus ini telah di up oleh berbagai media, termasuk media Tipikorinvestigasinews.id.

Namun hingga pada akhir bulan september 2025 belum ada kejelasan. Bagi BPD Desa Pogotena,Kasus ini harus transparan sehingga rakyat mengetahui hasil temuan di desanya.

Demikian Kata Ketua BPD, Wakil BPD bersama Anggota BPD Desa Pogotena ketika bertemu dengan Awak media tanggal 26/09/25 di Tambolaka, kecamatan Loura, Desa Pogotena.

Ketua BPD Alosius Dimu Dede, bersama wakilnya Andrianus Bawa Tako dan stafnya Agus Bora ketika bertemu dengan awak media Tipikorinvestigasinews.

Mengatakan bahwa telah bertemu langsung dengan kepala Inspektorat Teofilus Natara.ST, Kabupaten Sumba barat Daya, NTT, di ruangan kerjanya pada kamis 18/09/25, 10.00 wita.

Kata Aloysius Dimu Dede dan Adrianus Bawa Tako, mereka membahas tentang transparansi laporan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat SBD terhadap temuan di Desa Pogotena. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dalam pertemuan tersebut(18/09/25), mengatakan, Lembaga BPD menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada publik, berdasarkan laporan BPD dan temuan Tim Inspektorat pada tanggal 24/07/2025, ketika turun pemeriksaan.

Lanjut Mereka, Dalam pertemuan 18/09/25, Lembaga BPD bertemu Ketua inspektorat diruang kerjanya, ketua Inspektorat menyampaikan, ” Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami( Inspektorat red) tidak akan memberikan kepada siapapun, itu adalah rahasia!

Kecuali kami menyampaikan pada Pimpinan daerah”. Sebut Theofilus Natara. ST, kepada Kami tutur ketua BPD pada media ini.

Lanjutnya, “Kami Lembaga BPD ingin memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan Inspektorat disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada BPD.

Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Namun, Inspektorat masih merahasiakan laporan hasil pemeriksaan pada BPD, dengan alasan menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.

“Kami memahami bahwa laporan hasil pemeriksaan BPD mengandung informasi yang sensitif dan perlu dijaga kerahasiaannya. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa publik memiliki akses yang cukup untuk memantau pengelolaan keuangan desa,” Tukas mereka.

Ucap Mereka, buntut rasa tidak puas! Lembaga BPD tdk

mendapatkan hasil LHP pada dinas Inspektorat pada 18/09/25, maka Ketua BPD dan Wakilnya bersama dua orang staf lainya yaitu Agus Bora dan Katarina Ningga Bili, bertemu langsung pimpinan daerah, Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla,ST, di rumah jabatan Bupati, selasa 23/09/25, Pukul 21.00 wita.

Kami menyampaikan harapan Lembaga pada pimpinan daerah akan hasil LHP Inspektorat agar tidak dirahasiakan pada Lembaga kami, tutur Wakil BPD pada media.

Dan direspon baik oleh Ibu Bupati SBD serta kami diperintahkan oleh Ibu Bupati SBD untuk melayangkan surat pada Beliau sebagai dasar acuan untuk menindaklanjuti persoalan yg terjadi di Desa Pogotena. Tutur wakil BPD kepada Media ini,(26/09/25).

Menindaklanjuti arahan Ibu Bupati sebagai Pimpinan Daerah SBD, Kamis 25/09/25, Ketua BPD Desa Pogotena melayangkan surat kepada Pimpinan daerah berdasarkan surat sebelumnya, no. 05/BPD/PGT/SBD/2025.

Perihal Surat Pengaduan Dan Permintaan Audit Dana Desa Tahun 2024. Dan Permintaan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dengan menyampaikan surat dengan no. 06/BPD/PGT/SBD/IX/2025 dan tembusan surat pada :

1. Inspektorat Kab. SBD Di Tambolaka

2. Kepala Dinas PMD Kab. SBD Di Tambolaka

3. Kepala BKAD Kab. SBD Di Tambolaka

4. Camat Loura Di Karuni

5. Kepala Desa Pogotena Di Pogotena.

Perihal,Permasalahan Transparansi, berdasarkan permendagri no 73 tahun 2020 yang mana BPD memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Menurut BPD, Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat seharusnya disampaikan kepada BPD dan Publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, dalam konteks ini, Inspektorat perlu mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPD secara transparan kepada publik sambil menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.

Dengan demikian, publik dapat memantau pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Mereka.

 

Pewarta: Gunter Guru Ladu Meha

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *