Minut (SULUT), Tipikorinvestigasinews.id — Dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Minahasa Utara menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan anggaran pendidikan. Sorotan tajam dari Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen memaksa pemerintah daerah bergerak cepat untuk merespons isu yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Minahasa Utara kini melakukan audit terhadap 29 satuan pendidikan yang terdiri dari PKBM, SD, dan SMP. Jumat (20/02/2026).
Audit ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan Minahasa Utara, yang secara tidak langsung mengakui bahwa sektor PKBM selama ini luput dari pengawasan menyeluruh.
Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Jofieta Supit, menyampaikan bahwa rekomendasi audit telah diberikan sejak 26 Januari 2026. Namun fakta bahwa PKBM “belum pernah diaudit” sebelumnya menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan anggaran pendidikan selama ini?
Langkah audit ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Joune Ganda dan Kevin William Lotulung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
Namun bagi KPK Independen, audit tidak boleh berhenti sebagai respons reaktif akibat tekanan publik, melainkan harus menjadi mekanisme pengawasan rutin dan sistemik.
Lebih jauh, pernyataan bahwa “oknum pelaku bukan berasal dari Dinas Pendidikan” tidak serta-merta menutup persoalan. KPK Independen menegaskan, tanggung jawab institusional tidak gugur hanya karena pelaku bukan pejabat internal, selama aktivitas tersebut terjadi dalam ruang lingkup kewenangan dan pembinaan dinas terkait.
Sementara itu, Inspektorat Minahasa Utara melalui Ramlan Raranta menyatakan audit masih berlangsung, dengan tenggat dua minggu bagi sekolah-sekolah untuk menindaklanjuti temuan. Buku-buku pengadaan sementara diamankan guna mencegah pengalihan barang dan manipulasi administrasi.
Bagi KPK Independen, langkah penyitaan sementara dan pemeriksaan harga serta mekanisme pengadaan merupakan hal mendasar. Namun yang lebih penting adalah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, termasuk menindak tegas jika ditemukan unsur pidana, bukan sekadar menyelesaikan secara administratif.
KPK Independen menegaskan, anggaran pendidikan bukan ruang abu-abu untuk kompromi, melainkan amanah publik yang menyangkut masa depan warga. Jika pengawasan hanya berjalan setelah ada sorotan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
(DKL/InvestigasiNasional-SULUT)







____________________________________________