Way Kanan,tipikorinvestigasinews.id – Camat Way Tuba menjalani pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (25/11) di Sekretariat Gakkumdu, Kelurahan Blambangan Umpu.Kabupaten Way Kanan
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Way Kanan 2024.
Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Kadapi-Cik Raden, bersama Sahdana, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP. Menurut laporan, Camat Way Tuba diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sukendra, S.H., M.H., selaku perwakilan Gakkumdu, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Gakkumdu akan menjalankan tugas secara profesional untuk memastikan semua laporan ditangani dengan baik, termasuk dugaan ketidaknetralan Camat Way Tuba,” tegasnya.
Tim Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam Pilkada serentak ini. Jika terbukti melanggar, tindakan ketidaknetralan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun, khususnya ASN.(Tim)
D-Bend>Tim-Investigasi







____________________________________________
