Aceh Singkil,tipikorinvestigasinews.id – Pemkab Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Melalui Humas Setdakab, diduga melakukan pemungutan dana sebesar Rp 1 juta dari setiap desa sebagai “partisipasi” memeriahkan HUT Kabupaten ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025 kemarin.
Praktik ini sontak menuai tanda tanya publik: benarkah ini bentuk partisipasi, atau justru pungutan terselubung yang dikemas rapi atas nama perayaan daerah?
Pemungutan ini dikonfirmasi langsung oleh Bendahara Humas Setdakab Aceh Singkil, Akmal, kepada media Ia mengaku dana dari lebih 50 desa telah masuk ke rekening bendahara, namun hingga kini belum jelas ke mana arahnya.
“Belum ada perintah (untuk penyerahan kepada panitia),” ujar Akmal dengan nada datar, seolah memperlihatkan betapa longgarnya mekanisme pengelolaan dana publik di lingkup pemerintah kabupaten.
Fakta bahwa dana sudah dikumpulkan tapi belum disalurkan menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang memerintahkan pemungutan ini, dan mengapa uang rakyat belum juga digunakan sebagaimana mestinya?
Perayaan ulang tahun kabupaten seharusnya menjadi ajang kebanggaan dan transparansi, bukan malah dibayangi dugaan pungutan tanpa kejelasan alur dan tujuan. Ketika desa-desa kecil yang masih bergelut dengan kebutuhan dasar harus menyetor jutaan rupiah tanpa tahu untuk apa, maka ini bukan partisipasi—ini pemaksaan.
Jika benar dana tak kunjung disalurkan karena “tak ada perintah”, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas manajemen dana ini? Atau jangan-jangan, ada kepentingan lain di balik selebrasi tahunan ini?
Publik layak tahu, dan lebih dari itu—layak mendapat jawaban.(syah)







____________________________________________