Batam — Tipikorinvestigasinews.id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam meneguhkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan melalui pelaksanaan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat langkah pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, serta berbagai bentuk penipuan di dalam lapas dan rutan.
Apel dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini juga dihadiri unsur aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, di antaranya Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, BNNP Kepulauan Riau, mahasiswa Universitas Internasional Batam, Pemuda Pancasila, hingga awak media.
Momentum tersebut menjadi simbol sinergi lintas instansi dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun tindak pelanggaran lainnya.
Usai apel dan pembacaan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan yang melibatkan aparat dari Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, dan BNN Kota Batam. Petugas melakukan penggeledahan terhadap delapan kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar.
Sebelum pemeriksaan kamar dilakukan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani penggeledahan badan secara ketat oleh petugas.
Dari hasil razia tersebut, petugas memastikan kondisi Rutan Kelas IIA Batam dalam keadaan aman dengan hasil nihil handphone ilegal, narkoba, dan instalasi listrik liar.
Tidak hanya itu, komitmen pemberantasan narkoba juga diwujudkan melalui pelaksanaan tes urine terhadap 100 pegawai dan 100 warga binaan yang digelar di Klinik Rutan Kelas IIA Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bersih dari narkoba.
Sebagai langkah penguatan edukasi dan pencegahan, kegiatan kemudian ditutup dengan penyuluhan bahaya narkotika yang disampaikan oleh penyuluh dari BNNP Kepulauan Riau di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIA Batam. Penyuluhan tersebut diikuti oleh 20 pegawai dan 20 warga binaan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
*Erwin







____________________________________________