Ternate, Tipikorinvestigasinews.id- Kasus dugaan peredaran minyak oplosan jenis solar BBM di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, kini bukan lagi persoalan lokal, melainkan telah berubah menjadi tamparan keras bagi negara dan institusi penegak hukum di tingkat nasional.
Masyarakat menilai, negara seolah kalah langkah menghadapi praktik mafia BBM yang diduga terang-terangan beroperasi tanpa rasa takut. Nama LM alias Mance dan EL alias Emos kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan minyak oplosan yang meresahkan publik.
Ironis dan memalukan, aparat penegak hukum di daerah dinilai lumpuh total. Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, hingga Polsek Tulehu disebut tidak menunjukkan langkah tegas, meski informasi dan keluhan masyarakat terus bergema. Situasi ini memunculkan satu kesimpulan pahit di tengah publik: hukum tak lagi ditakuti mafia, justru mafia diduga mengendalikan situasi.
Menurut informasi warga, praktik minyak oplosan solar ini bukan berskala kecil, melainkan diduga dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan berkelanjutan. Dampaknya bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem distribusi BBM nasional.
Ledakan kemarahan publik semakin besar setelah beredar informasi bahwa EL alias Emos diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, yakni orang tua dari Wakil Bupati Maluku Tengah. Fakta ini memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada bayang-bayang kekuasaan yang membuat hukum di daerah tak berani bergerak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengatur sanksi berat terhadap pelaku kejahatan BBM.
Dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin serta penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi di Tulehu adalah kejahatan ekonomi serius yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan wibawa negara.
Atas dasar itu, masyarakat secara terbuka dan lantang menuntut Mabes Polri untuk turun langsung ke Maluku, mengambil alih penanganan kasus ini, serta menangkap dan memeriksa LM alias Mance dan EL alias Emos tanpa pandang bulu.
Lebih dari itu, publik juga mendesak Divisi Propam Polri dan Itwasum untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga melakukan pembiaran, pembackingan, atau permainan kotor dengan mafia BBM.
“Kalau Mabes Polri masih diam, maka publik akan menilai negara kalah oleh mafia. Ini bukan sekadar kasus BBM, ini soal harga diri hukum Indonesia,” tegas perwakilan masyarakat Maluku.
Masyarakat menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan, jabatan, maupun garis keluarga pejabat. Hukum harus berdiri tegak dan adil, atau kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun jajaran kepolisian daerah terkait dugaan mafia minyak oplosan solar di Tulehu. Publik nasional kini menunggu satu jawaban tegas:
apakah negara hadir, atau mafia yang menang? (Tim/Red)







____________________________________________
