Pangkep – Tipikorinvestigasinews.id, Pemerintah Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, oleh Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten di ruang pertemuan kantor desa, pada Kamis (16/10/2025).
Kepala Desa Kanaungan Srianty Saenong, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya dengan kegiatan yang dihadiri Jajaran perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkep dipimpin Nurhidayati, SH, Kasi Pembangunan Kecamatan Labakkang Muh Yusuf, SH, para staf, aparat dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Antusiasme warga terlihat tinggi pemaparan Materi dari pihak Jajaran Kantor Pertanahan dipimpin Ambo Tuwo karena program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kanaungan Srianty Saenong menegaskan bahwa program PTSL merupakan kesempatan besar bagi masyarakat desa untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau. Ia juga mengajak warga untuk aktif melengkapi berkas dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh warga diharapkan aktif melengkapi berkas dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Pemerintah desa siap membantu dan mendampingi masyarakat agar tidak ada yang tertinggal dalam program ini,” ujarnya.
Sementara Ambo Tuwo dari pihak Kantor Pertanahan menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data, pengukuran lahan, hingga penerbitan sertifikat tanah.
“Pentingnya kejujuran dan keterbukaan masyarakat dalam memberikan data agar proses berjalan lancar dan akurat,” tandasnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Nurhidayati memberikan penyuluhan hukum terkait potensi sengketa lahan, menegaskan bahwa sertifikat tanah resmi menjadi perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan dapat mencegah terjadinya konflik di kemudian hari.
Selain itu, perwakilan Camat Yusuf menyampaikan apresiasi terhadap langkah proaktif Pemerintah Desa Kanaungan dalam mendukung program nasional tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan sah secara hukum.
Taslim Tokoh masyarakat Desa Kanaungan pun mengungkapkan rasa syukur dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini, dinilainya program PTSL adalah bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat desa.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat, kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Kanaungan diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset tanah warga serta mendorong kemajuan desa menuju tertib administrasi pertanahan dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (M.jafar )