Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di depan Masjid Ibnu Rusyd, Jalan Soekarno Hatta (Sekolah Ibnu Rusyd), Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian, dikutip dari Kemuning Post.
Diduga pelaku berinisial RK, seorang satpam sekolah, mengancam korban — siswa kelas 3 SMP yang akrab disapa Tebek — dengan senjata tajam menyerupai badik.
Korban bahkan menirukan ucapan pelaku yang sempat mengarahkan senjata ke lehernya:
“Tunggu kamu di luar, saya patiin bener,” kata pelaku, seperti dikutip dari Kemuning Post.

Beruntung, insiden tersebut tidak berujung maut setelah dilerai oleh saksi bernama Paris.
Selain RK, ada juga seorang rekan pelaku berinisial GLH, yang bukan anggota satpam sekolah, namun ikut terlibat dalam aksi itu. GLH juga diduga sempat mengancam korban dengan senjata tajam yang diarahkan ke perutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.
“Saya takut, Pak. Saya masih terbayang waktu kejadian itu. Saya khawatir kalau mereka masih berkeliaran,” ujar korban di rumahnya.
Pihak keluarga korban membenarkan kejadian ini.
“Sebagai orang tua, saya meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Saya khawatir keselamatan anak saya terancam selama pelaku belum ditangkap,” ujar ibu korban kepada media.
Keluarga korban juga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pihak keluarga bersama media mendatangi lokasi kejadian. Dengan bantuan petugas bernama Sapta yang mengoperasikan sistem CCTV, rekaman diperlihatkan dan memperlihatkan dengan jelas peristiwa ancaman tersebut.
Melalui pemberitaan ini, keluarga korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Langkah cepat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan siswa di lingkungan sekolah.(Red)
Sumber Kutipan: Kemuning Post
https://kemuningpost.blogspot.com/2025/10/polisi-diminta-penjarakan-oknum-scurity.html







____________________________________________
