Di Duga BBM Subsidi Ngambang dan Berakhir Dipenambang emas Tanpa izin(PETI)Di kecamatan Sepauk”Sintang”

Sintang-tipikorinvestigasinews.id-Kami 22 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat.Gurita Bisnis Mafia BBM subsidi,Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, telah menjadi sorotan Publik pada awal Tahun 2026.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi diduga Diarahkan Seseorang inisial S untuk Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sepauk disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin tambang Emas di wilayah tersebut, potensi merugikan negara dan masyarakat,

laporan warga di kecamatan Sepauk,kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id.pada 22/1/26/jam 14.45 WIB

mobil tangki yang bermuatan BBM tersebut diduga dibongkar disebuah rumah atau gudang seorang berinisial S,hal tersebut diduga tidak sesuai Prosedur memicu dugaan indikasi penyalahgunaan,ungkap sumber yang tak ingin disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi di wilayah Sintang. Beberapa oknum sopir tangki juga dilaporkan melakukan praktik “kencing” atau menurunkan sebagian muatan BBM secara ilegal di tempat penampungan tertentu-Selain di Kecamatan Sepauk secara umum, indikasi dugaan keterlibatan mafia solar subsidi juga muncul dalam aktivitas kelompok penambang di Desa Sungai Raya dan sekitarnya.

Implikasi Hukum:

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polemik ini telah memicu desakan dari publik agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap mafia solar subsidi khususnya di Sintang,

⚠️ Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

proses meminta penjelasan atau verifikasi informasi konfirmasi telah dilakukan dan di Upayakan Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id pada 22/1/26, Jam 12.26 dini Hari”Namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi,

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Warta Humas Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad

Sumber: masyarakat setempat(Desa Sungai Raya,kec,Sepauk)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *