MANDAILING NATAL,tipikorinvestigasinews.id –
Maraknya penambangan emas ilegal di simpang durian dan desa perbatasan kecamatan lingga Bayu,seolah tidak takut dengan hukum hingga bebas bermain Tampa ada rasa takut dengan undang undang yang berlaku di negara kita ini.
Sudah jelas di katakan, bagi pelaku penambang emas Tampa ijin peti bisa di kenakan undang undang minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
Namun pelaku penambang emas ilegal tidak menghiraukan larangan ini.

Kuat dugaan adanya setoran ke APH BERBAJU COKLAT sehingga para pelaku penambang emas tampak bebas bermain tanpa ada rasa takut sedikitpun.
Dari pantauan media ini, pada Selasa 25 February 2025 aktivitas tambang emas dengan menggunakan alat berat jenis excavator, semakin merajalela tanpa ada memikirkan kerusakan lingkungan akibat penambangan demi hanya meraup keuntungan pribadi.

Salah satu masyarakat Pulo padang yang enggan disebutkan namanya demi menjaga kenyamanan dan keselamatan dirinya mengatakan, pak “adong do ubege setoran toke tambang tu APH Makana bebas alai bermain ” pak, ada saya dengar setoran toke tambang ke APH, makanya bebas mereka bermain, ungkap nya.
Kegiatan peti ini bukan hanya sekedar merusak lingkungan,juga sudah merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.
Di harapkan kepada bapak Kapolres dan Kapolda turun langsung ke lokasi untuk menindak tegas para pelaku penambang emas ilegal di simpang durian dan desa perbatasan.
(A.M) Lubis.






____________________________________________
