Indragiri hulu,tipikorinvistigasinews.id- Tambang batu bara Bersekala besar di duga ilegal di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Indragiri Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan publik karena aktivitasnya yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.
Saat ini Indragiri Hulu memiliki potensi batubara berkalori rendah yang cukup besar, dengan perkiraan cadangan mencapai 5 miliar metrik ton.

Aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Seberida tersebut diduga tidak memiliki izin yang diperlukan, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi yang adil kepada negara.
Masyarakat mempertanyakan mengapa APH tidak melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini, meskipun sudah ada laporan dan bukti yang cukup dan pemberitan dari media lokal yang ada di Kabupaten Indragiri hulu
Tokoh masyarakat Pangkalan Kasai inisial AN saat di temui Minggu ( 17 /08 /2025 ) menerangkan” Aktivitas tambang yang ada di kelurahan Pangkalan Kasai kuat dugaan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan pencemaran.
“Dan Tambang ilegal juga dapat memicu konflik sosial di masyarakat sekitar Khusus yang berada di dekat lokasih Penambahan batu bara,” ungkap nya.
Lanjut nya,” Saat ini yang jelas Negara merugi akibat tidak adanya pendapatan dari pajak dan retribusi pertambangan yang di duga llegal.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penegakkan Hukum Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Gakkum PETI) untuk mengatasi masalah tambang.
“masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai Meminta Satgas Gakkum PETI menindak tegas Oknom pemilik Tambang Batu Bara Yang ada di Kecamatan Seberida,” tegas nya.
Di harapkan Aparat penegak hukum dan Dinas terkait yang ada di Indragiri hulu, Perlu melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Asnan







____________________________________________
