Majalengka-tipikorinvestigasinews.id- selasa 13 Januari 2026, Dugaan aktivitas galian batu ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, semakin memantik keprihatinan publik.
Aktivitas tersebut bukan hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga seolah mempertontonkan pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Ironisnya, lokasi galian batu tersebut berada persis di samping jalan desa, jalur publik yang setiap hari dilalui warga. Armada truk bermuatan material batu terlihat hilir mudik tanpa hambatan, tanpa rambu peringatan, tanpa pengamanan keselamatan, dan tanpa upaya menutup-nutupi aktivitasnya.
Sebuah pemandangan yang mencengangkan dan memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum sudah tidak lagi memiliki wibawa di wilayah ini?
Fakta tersebut pertama kali terungkap bukan dari laporan resmi pemerintah, melainkan dari temuan langsung tim investigasi yang pada saat itu sedang berada di kawasan Desa Sangiang dalam rangka kegiatan keluarga.
Tanpa agenda peliputan khusus, tim justru menyaksikan langsung aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung secara terbuka di ruang publik.
Identitas Pengelola dan Sikap Tidak Kooperatif
Dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan lebih dari satu warga sekitar, aktivitas galian batu tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama Gugun,
Tim Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI).telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nomor kontak yang bersangkutan telah dikantongi, dan upaya konfirmasi dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Perlu ditegaskan, hak jawab adalah hak, bukan kewajiban, namun sikap diam dan tidak kooperatif justru memperkuat dugaan publik serta membuka ruang kecurigaan yang lebih luas terhadap legalitas aktivitas tersebut.
Ancaman Lingkungan Nyata
Desa Sangiang selama ini dikenal sebagai kawasan perbukitan yang relatif asri. Namun aktivitas pengerukan material batu secara masif berpotensi menimbulkan:
Kerusakan kontur tanah
Peningkatan debu dan polusi udara
Ancaman longsor
Kerusakan ekosistem dan sumber daya alam
Dampak tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan risiko nyata yang akan ditanggung langsung oleh masyarakat sekitar, baik hari ini maupun di masa depan.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Jika aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Aktivitas tanpa izin merupakan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Peraturan Pemerintah dan regulasi turunan terkait tata ruang, lingkungan, dan keselamatan publik, yang mewajibkan adanya kajian dampak lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Pertanyaan Kritis yang Tak Terjawab
Hingga kini, publik berhak mempertanyakan:
Di mana peran Pemerintah Desa Sangiang?
Bagaimana fungsi pengawasan Kecamatan Banjaran?
Mengapa Aparat Penegak Hukum (Polisi, Satpol PP, dan Dinas terkait) seolah tidak bertindak, padahal aktivitas berlangsung terang-terangan di jalur umum?
Apakah benar tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran yang patut diduga sebagai kelalaian serius terhadap tugas negara?
Sikap Media
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FWJI menegaskan:
Pers tidak boleh diam terhadap dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.
Pemberitaan ini merupakan peringatan terbuka agar negara hadir dan bertindak.
Media mendesak APH dan Pemerintah Daerah untuk segera:
Turun langsung ke lokasi
Menghentikan sementara aktivitas galian
Menelusuri legalitas dan menindak tegas jika terbukti melanggar hukum
Forum Wartawan Jaya Indonesia ( FWJI ),memastikan akan terus mengawal kasus ini, melakukan investigasi lanjutan, dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan Desa Sangiang, tetapi wibawa hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Hukum harus ditegakkan.
Lingkungan harus diselamatkan.
Pembiaran tidak boleh diwariskan.
Pewarta: Dewa Investigasi Nasional







____________________________________________
