Diduga Kayu Ulin Ilegal Ditemukan Tersembunyi di Sambaliung, Pihak Berwenang Diminta Bertindak


Berau-Sambaliung, tipikorInvestigasiNews.id26 Maret 2025 – Sebuah tumpukan kayu ulin ditemukan tersembunyi di belakang sarang walet di RT 20, Kelurahan Limunjang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Selain tumpukan utama, ditemukan pula beberapa tumpukan kayu lainnya di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja di lokasi, kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial R, yang bertugas di wilayah Kelai. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kepemilikan dan legalitas kayu tersebut.

Pihak Berwenang Diharapkan Menyelidiki

Saat ini, status legalitas kayu ulin yang ditemukan masih belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan posisi kayu yang disembunyikan di belakang sarang walet, muncul dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kegiatan ilegal.

Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan tegas diharapkan dapat diterapkan guna mencegah eksploitasi kayu ulin secara ilegal di wilayah tersebut.

Kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) dikenal sebagai salah satu jenis kayu keras yang bernilai tinggi dan sering digunakan untuk berbagai keperluan konstruksi. Karena kelangkaannya, perdagangannya diawasi ketat oleh pemerintah guna mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem hutan.

Dasar Hukum yang Berlaku

Jika kayu ulin tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi, maka pemiliknya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ketentuan kepemilikan dan peredaran kayu ilegal.

Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Selain itu, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan lebih luas, maka pihak terkait juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Tindakan Lebih Lanjut

Penemuan tumpukan kayu ulin tersembunyi ini mendapat perhatian masyarakat setempat, mengingat aktivitas penyimpanan kayu tanpa izin sering kali dikaitkan dengan praktik ilegal. Jika dugaan ini terbukti benar, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang.( Hdra/Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *