Diduga,,, Lakukan Pengadaan traktor Fiktif Senilai 40 juta Datok Mekar Jaya Berdalih Sudah Di Periksa Inspektorat

 

Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinewa.id
Lagi-lagi soal Datok penghulu (Kades*red) Kampung(Desa*red) Mekar jaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, bak artis yang selalu di beritakan di beberapa media online, beberapa waktu yang lalu beredar berita pak Datok diduga, mengutip uang kepada masyarakat sejumlah Rp 900,000 dengan dalih biaya perjuangan, setelahnya beredar kembali Datok penghulu diduga menjual tanah hasil perjuangan senilai 100,000,000,
dan kini mencuat kembali Datok penghulu diduga lakukan pengadaan traktor dengan pagu Rp 40,000,000.secara fiktif.
Namun Datok penghulu masih melenggang seakan-akan kebal hukum,

Dari sumber yang memberikan informasi kepada awak Media, orang yang pernah sangat dekat dengan Datok, Irwansyah putra,(50) yang mengatakan pengadaan traktor di kampung mekar Jaya, piktif, Ia mengatakan.

“Pengadaan traktor 2024,,barang nya ngak ad,,d periksa inspektorat jd temuan,,dia blg SM wartawan d kembalikan ke dana Silpa,,itu bohong,”ujarnya

Datok Penghulu saat di konfirmasi melalui telpon watshapp, mengatakan.

“Itu saya sudah di periksa inspektorat, tinggal nunggu NHP nya saja,”jawabannya singkat.

Jika terbukti benar melakukan kegiatan fiktif dapat masuk kategori korupsi,
Pengadaan fiktif dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada konteks dan sifat pengadaan tersebut. Berikut beberapa pasal yang mungkin relevan:

1. *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*: Jika pengadaan fiktif dilakukan dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah, maka dapat dijerat dengan pasal penipuan.
2. *Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Jika pengadaan fiktif melibatkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi.
3. *Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana*: Jika pengadaan piktif dilakukan dengan cara memalsukan dokumen atau keterangan palsu, maka dapat dijerat dengan pasal pemalsuan.

*Konteks Pengadaan*
1. *Pengadaan barang/jasa*: Jika pengadaan piktif terkait dengan pengadaan barang atau jasa, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. *Pengadaan proyek*: Jika pengadaan fiktif terkait dengan pengadaan proyek, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pengadaan proyek, seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Diminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pengadaan fiktif ini, Diminta juga kepada inspektorat Aceh Tamiang untuk tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan fiktif.

( Kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *