DIDUGA LANGGAR ATURAN, PEMBANGUNAN GEDUNG SDN 003 TAWALIAN TERINDIKASI PENYALAHGUNAAN DAK 2024

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

Mamasa,tipikorinvestigasinews.id (1/5/2025) Proyek pembangunan gedung SDN 003 Tawalian yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 disorot tajam oleh masyarakat dan aktivis antikorupsi. Pasalnya, proyek yang seharusnya selesai sejak awal tahun kini masih terbengkalai, bahkan diduga melanggar ketentuan hukum dan aturan teknis pengelolaan dana negara.

Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Mamasa, Ansar, menyampaikan bahwa pembangunan yang terdiri dari tiga ruang kelas itu hanya satu yang dikerjakan oleh tim swakelola sekolah, sedangkan dua lainnya dikerjakan oleh pihak luar yang diduga kuat berada di bawah kendali oknum pejabat Dinas Pendidikan Dasar.

Pelaksanaan swakelola yang benar seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, di mana dalam metode Swakelola Tipe I, pelaksana kegiatan adalah instansi pemerintah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah sekolah bersama komite,” tegas Ansar.

Ia juga menyinggung Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang mengatur bahwa pelaksanaan DAK Fisik oleh satuan pendidikan harus transparan, akuntabel, dan dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah dengan melibatkan komite.

“Jika ternyata dua ruangan dibangun oleh pihak luar atas instruksi oknum kabid, maka ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip good governance dan berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Kepala SDN 003 Tawalian, Ludia S.Pd, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa hanya satu dari tiga ruang kelas yang dibangun oleh tim swakelola sekolah. Sementara dua ruangan lainnya dikerjakan oleh tim yang tidak berada dalam kontrol sekolah, melainkan oleh tim dari dinas pendidikan.

APKAN RI menuntut Kejaksaan Negeri Mamasa untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi markup anggaran harus diusut tuntas demi menjaga integritas penggunaan dana negara, khususnya di sektor pendidikan.

Pewarta media tipikor kaperwil sul-bar Ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *