Aceh Tamiang –Tipikorinvestigasinews.id
Mobil dinas milik komisi independen pemilihan (KIP ) Aceh Tamiang diduga di bawa mantan Ketua KIP sudah beberapa bulan belum di kembalikan setelah di berhentikan oleh (DKPP) dewan kehormatan pemilihan pemilu, sejak tanggal 16 juni 2025.
Senin(6/10/2025)
Dari pemberitaan sebelumnya, yang berjudul,
( Mobil Dinas Ketua KIP Di Aceh Tamiang Diduga Hilang Tidak Tau Kemana,, Siapa Bertanggung Jawab )
Awak media terus mendalami keberadaan mobil kijang Innova Rebon milik KIP Aceh Tamiang yang di duga di bawa Rita Afrianti selaku mantan ketua KIP Aceh Tamiang.
Awak media konfirmasi langsung Achmad Yuhardha selaku sekertaris KIP, untuk menggali keterangan keberadaan mobil Dinas yang notabene milik negara.
” Benar bang, Mobil masih di tangan Buk Rita, mantan Ketua, itu mobil bukan untuk Ketua bang, itu milik KPU di peruntukan untuk operasional kantor, kita sudah surati buk Rita untuk segera kembalikan mobilnya, namun katanya sedang di Padang, dan mobil dalam kondisi rusak, kalau di derek biayanya lebih mahal, jadi di perbaiki dulu, surat pinjam pakai nya ada itu di kantor, jadi itu mobil barang milik negara( BMN ) kita berharap juga untuk segera di kembalikan, karena di kantor kita kekurangan kenderaan,”terang Ardha.
Rita Afrianti selaku mantan ketua KIP saat di konfirmasi awak media melalui pesan watshapp dengan nomor (+62 853-xxxx-1147) namun tidak ada jawaban.
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, disinyalir perbuatan ini melanggar hukum.
Diketahui Rita Afrianti di berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang oleh (DKPP) dewan kehormatan penyelenggara pemilu pada tanggal 16 juni 2025 , dan diduga mobil Dinas masih di tangan nya dan belum di kembalikan.
Jika mobil dinas masih digunakan setelah seseorang tidak lagi menjabat dan dipecat, kemudian dinyatakan hilang, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan secara tidak sah atau dengan tujuan menyalahgunakan fasilitas negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Pasal-pasal yang dapat diterapkan antara lain adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005: Mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan dan penggunaannya di luar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Menetapkan sanksi disiplin bagi PNS yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, Menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara
( Kaperwil Aceh )
Bersambung,,,,,,,







____________________________________________
