Kapuas Hulu,tipikorinvestigasinews.id – Kalimantan Barat | Minggu, 18 Januari 2026
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pekerja tambang. Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan oknum pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kapuas Hulu.
Seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para penambang selama ini diminta menyetor sejumlah uang secara rutin dengan dalih pengurusan izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
«“Kami dijanjikan izin IPR dan WPR akan diurus. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Mengapa masih sering terjadi razia?” keluhnya kepada Warta Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Id, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.»
Menurut keterangan warga, setoran tersebut disebut sebagai “income” atau kontribusi keamanan. Namun hingga kini masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut disalurkan.
Warga juga menyebut bahwa pungutan tersebut diduga dikumpulkan oleh beberapa pihak yang disebut-sebut memiliki peran sebagai pengurus lapangan, penampung emas hasil tambang, serta pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
«“Kami hanya disampaikan bahwa selama setoran berjalan, kegiatan akan aman. Bahkan ada klaim mereka akan memberi tahu jika ada razia,” ungkap seorang warga pekerja tambang berinisial WP.
Warga juga menyebut adanya klaim kedekatan pihak-pihak tertentu dengan aparat penegak hukum. Redaksi menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak dari sumber warga dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.»
Inisial Pihak yang Disebut Warga
Berdasarkan keterangan masyarakat dalam investigasi lapangan, terdapat beberapa pihak yang disebut menggunakan inisial dan diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin serta pungutan yang mengatasnamakan organisasi, antara lain:
1. S.B.
2. M.S.
3. I.S.
4. Y.S.
5. H.D. (disebut warga sebagai penampung emas dan pemasok BBM)
6. I.B.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut semata-mata berdasarkan keterangan sumber masyarakat dan belum disertai klarifikasi langsung maupun putusan hukum, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain dugaan PETI dan pungli, masyarakat juga menyoroti tingginya harga BBM jenis solar dan pertalite di wilayah Kapuas Hulu. Kondisi ini diduga berkaitan dengan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara. Warga berharap pemerintah daerah serta aparat terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Warta Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:
– Pengurus APRI tingkat daerah maupun pusat
– Aparat penegak hukum setempat
– Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Upaya ini dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides).
Koreksi Publik dan Hak Jawab
Untuk menjaga keakuratan dan kebenaran pemberitaan demi kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
- Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Masyarakat setempat Kecamatan Suhaid (WP)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________