Diduga SPBU Di Aceh Tamiang Menjual Bebas BBM Bersubsidi Pakai Jerigen

 

ACEH TAMIANG – Tipikorinvestigasinews.id
SPBU 14.244.497.Alur Bemban,
Jalan Medan Banda Aceh km 9.5 Dusun Damai. Kampung(Desa*Red) Alur Bemban,
Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang
Diduga menjual bebas ( BBM ) bahan bakar minyak bersubsidi menggunakan jerigen.
Dari amatan awak media, para pembeli BBM bersubsidi tersebut memakai jerigen dengan jumlah yang sangat banyak, bahkan mencapai puluhan jerigen, Diduga untuk dijual kembali atau untuk di timbun.
Senin(22/12/2024)

Mirisnya lagi, kegiatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan pada siang hari. Seolah kebal hukum, dengan santainya melakukan aktivitas tanpa ada rasa takut, bahkan terlihat jelas, pengisian dilakukan langsung dari pompa minyak oleh pembeli.

Pengawas SPBU inisial RD saat di konfirmasi pada Rabu, tanggal 18/12/2024, melalui pesan watsap terkait penjualan BBM tersebut mengatakan.

“itu pakai surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan bg…bisa di cek surat nya ke spbu bg…🙏
langsung aja jumpaa pengawas atau menajer yang berada di tempat bg…saya. lagi off ,”ujarnya

Saat media ini mencoba menjumpai menejer, sangat di sayangkan, menejer tidak ada di tempat, media ini mencoba menghubungi melaui telpon seluler dan chat watsap, menejer menyebutkan.

“Waalaikum salam
Mohon maaf bru bls
Td lg jalan
Terkait penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di spbu, jadi spbu alur bemban mendapat penunjukan dari pertamina utk melayani penjualan BBM menggunakan jerigen
Dengan syarat adanya surat rekomendasi dari SKPD
SKPD meliputi dinas kelautan dan perikanan, dinas pertanian, dinas koperasi dan perdagangan
Dan juga spbu juga sudah berkoordinasi dengan pihak polres aceh tamiang serta polda prov aceh,”ujarnya

Penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Bersambung,,,,,,,,,,,,,

( Muttaqin-kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________ banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *