Tipikorinvestigasinews.id Bukit Kemuning – Bantuan traktor bajak sawah bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi petani dalam upaya percepatan pengolahan tanah di lahan usaha milik petani diduga dijadikan alat sarana usaha sumber penghasilan pribadi oleh “UD” selaku Ketua kelompok tani “Timba Jaya.”
Seperti pemberitaan sebelumnya Rabu 7 Mei 2025 dijumpai dikediamannya di RT 1 Dusun IV Talang Timba, Desa Muaraman, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara “UD” selaku ketua kelompok tani “Timba jaya” menjelaskan bahwa benar telah diterima bantuan traktor bajak sawah tersebut, ia memberikan informasi bahwa proposal diajukan pada tahun 2023 dan bantuan diterima oleh kelompok tani Timba Jaya pada tahun 2024.

Menurut pengakuan “UD” bahwa setelah serah terima bantuan traktor tersebut diakuinya ia belum pernah mengadakan musyawarah kembali bersama anggota kelompok tani yang diketuainya untuk membahas terkait teknis penggunaan alat bantuan traktor tersebut,
“Ada juga dulu saya kumpul bersama anggota kelompok tani yang saya ketuai pada saat adanya serah terima dulu, kumpul di tempat saya ini makan-makan bersama.”terang “UD”.
Dia menambahkan,
“Untuk anggota kelompok kalau hendak menggunakan alat traktor bantuan tersebut saya suruh beli solar nya saja dan bayar upah supir Traktor Rp.75.ribu.”jelas UD.
“Sementara ini sejak traktor bantuan tersebut datang saya pakai sendiri untuk membajak sawah milik saya dan ada juga salah seorang yang ikut serta menggunakan traktor bantuan tersebut.”imbuhnya.

Menindaklanjuti hal tersebut Rabu 14 Mei 2024 dijumpai dikediamannya untuk konfirmasi Saniman salah seorang anggota kelompok tani Timba Jaya menyampaikan bahwa benar pernah menggunakan traktor bantuan tersebut untuk membajak sawah miliknya.
“Semua anggota kelompok tani timba jaya kumpul cuma sekali waktu alat bantuan traktor itu datang,kalau setelah itu tidak ada lagi kumpulan kelompok dan saya menggunakan alat traktor tersebut membayar uang sejumlah Rp.400 ribu kepada Ketua kelompok UD.”ujar Saniman.

Saat ditanyakan terkait uang tersebut Saniman mengatakan,
“katanya dana tersebut untuk upah supir Traktor bajak juga untuk uang kas dan saya masih kurang Rp.150 ribu lagi yang belum saya lunasi.”terang Saniman.
Berdasarkan hasil keterangan dan hasil konfirmasi tim media ini patut diduga ada indikasi pungli dilakukan oleh “UD” karna tidak adanya hasil koordinasi musyawarah mufakat bersama anggota kelompok tani secara terbuka terkait teknis penggunaan alat bantuan traktor tersebut.
Diduga pungutan yang dipinta hanyalah berdasarkan sikap yang diputuskan secara pribadi “UD” selaku ketua kelompok tani Timba Jaya terhadap anggota kelompoknya apabila mempergunakan alat bantuan traktor bajak sawah tersebut.
Diduga “UD” yang juga diketahui adalah Ketua RT setempat terindikasi telah menyalahgunakan alat bantuan traktor yang bersumber dari bantuan Dinas Ketahanan Pangan hanya untuk membajak sawah miliknya sendiri ,menjadikan traktor bantuan tersebut sarana sumber penghasilan pribadinya selaku ketua kelompok tani.
Diharapkan tentu saja kepada instansi terkait khususnya Dinas Ketahanan Pangan dapat segera turun ke lokasi untuk dapat kroscek , meminta keterangan secara langsung kepada seluruh anggota kelompok tani Timba jaya terkait terkait pengelolaan serta asas manfaat agar tentunya dapat mengambil sikap dengan mempertimbangkan kembali terkait tujuan alat bantuan pertanian traktor bajak sawah tersebut diberikan.
(Tim Red)







____________________________________________
