SUMUT||Nias Utara, tipikorinvestigasinews.id – Melanjutkan laporan dan pendalaman atas dugaan penggelembungan data jumlah siswa di SMA Negeri 1 Lotu, Kabupaten Nias Utara, yang diduga tidak sesuai dengan data riil di lapangan, serta data resmi dalam sistem Dapodik. Rabu 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan informasi yang dihimpun, Tim Investigasi Nasional ( D.Ziliwu) & (Ot.Telaumbanua). Ditemukan adanya indikasi perbedaan signifikan antara jumlah peserta didik sebenarnya dengan data yang diinput ke dalam sistem Dapodik. Perbedaan data tersebut berpotensi memengaruhi besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah. Sampai saat ini hingga berita di terbitkan belum ada tanggapan dari Ibu Kepsek Yanti Telambanua.
Tipikor Investigasi Nasional menilai bahwa data Dapodik merupakan dasar utama penyaluran anggaran negara di sektor pendidikan, sehingga setiap bentuk ketidaksesuaian data patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan secara sengaja.
Dalam hal ini, Kepala SMA Negeri 1 Lotu sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan diduga mengetahui, membiarkan, atau terlibat langsung dalam proses penginputan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar:
Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS
Ketentuan pengelolaan data pendidikan nasional (Dapodik)
Indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan merugikan keuangan negara.
Sehubungan dengan temuan ini, Tipikor Investigasi Nasional secara resmi meminta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Untuk melakukan pemantauan dan supervisi atas dugaan penyimpangan dana pendidikan di SMA Negeri 1 Lotu.
Inspektorat (Provinsi/Sekda terkait)
Untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS dan validitas data Dapodik.
Kejaksaan Republik Indonesia
Untuk melakukan penyelidikan hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
Tipikor Investigasi Nasional menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan awal dan akan dilengkapi dengan bukti, dokumen, serta keterangan tambahan. Pihak sekolah dan instansi terkait tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tipikor Investigasi Nasional.
Reporter: Ot.Telambanua.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________