TipikorInvestigasiNews.id.>>|| Sulawesi Utara, MITRA — Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan polemik sengketa tanah di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menuai sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial milik akun bernama Acid Suruan Pantow yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tengah disengketakan.
Dalam video tersebut, Acid menyampaikan keresahannya atas dugaan pembiaran hukum terhadap lahan milik keluarganya yang diduga telah dikuasai kelompok tertentu. Ia menilai ada pihak-pihak yang ikut campur dalam perkara tersebut, termasuk oknum yang disebut-sebut sebagai ASN dari Pemkot Kotamobagu.
Beberapa warga Ratatotok yang ditemui wartawan tipikorinvestigasinews.id mengaku resah atas kehadiran pihak luar yang diduga ikut terlibat dalam polemik itu.
“Kami minta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan siapa pun yang ikut campur dalam urusan lahan warga di sini, apalagi jika terbukti terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Nama Sehan Ambaru, seorang ASN Pemkot Kotamobagu, disebut dalam beberapa unggahan media sosial dan pemberitaan daring yang belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen oleh redaksi. Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Dugaan peran aktifnya di lapangan disebut-sebut berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN.
Sebelumnya, diberitakan oleh salah satu media online pada 18 Oktober 2025, Sehan Ambaru membantah mengenal pihak yang mengaku pemilik lahan dan menyebut tidak ada dasar hukum kepemilikannya. Pernyataan itu memicu tanggapan dari warga yang menilai ucapan tersebut bersifat provokatif.
Dalam konteks hukum, ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal (PETI) dapat dijatuhi sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Masyarakat berharap Wali Kota Kotamobagu dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap ASN yang bersangkutan, demi menjaga integritas serta citra pemerintah daerah.
Redaksi tipikorinvestigasinews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sehan Ambaru, Pemkot Kotamobagu, maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini.
Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami di alamat email resmi: tipikorinvestigasinewsri@gmail.com atau melalui kontak redaksi yang tertera di laman utama situs.
Setiap klarifikasi akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pernyataan warga, serta sumber terbuka dari media sosial dan pemberitaan lain yang relevan. Seluruh informasi disajikan secara berimbang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Andri/Tim
Hak Jawab dan Keberatan Sehan Ambaru
Menanggapi pemberitaan yang menyinggung dirinya, Sehan Ambaru menyampaikan hak jawab sekaligus keberatan terbuka kepada redaksi media pada tanggal 21 Oktober 2025.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi, Sehan menyatakan bahwa pemberitaan yang memuat namanya dianggap tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi langsung. Ia menilai, tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) maupun sengketa tanah adalah tidak benar dan tidak memiliki bukti hukum yang sah.
Dalam pernyataannya, Sehan juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut jauh dari kaidah jurnalistik karena tidak memenuhi unsur 5W + 1H dan tidak dilakukan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut. Ia menyatakan keberatan atas pemuatan foto dirinya tanpa izin dan menilai hal tersebut telah merugikan nama baiknya.
Lebih lanjut, Sehan Ambaru menyebut akan menempuh langkah hukum apabila klarifikasi dan hak jawab yang ia kirimkan tidak dimuat secara proporsional oleh pihak redaksi.
Ia juga mengimbau agar media dan wartawan lebih profesional serta memahami Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tidak menyesatkan publik.
Tanggapan Redaksi
Redaksi tipikorinvestigasinews.id menghormati dan memuat pernyataan hak jawab serta keberatan resmi dari Sehan Ambaru sebagai bentuk tanggung jawab pers yang berimbang dan sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 1 ayat (11) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pernyataan warga, serta sumber terbuka, dan tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Redaksi membuka ruang hak koreksi dan klarifikasi lanjutan bagi pihak lain yang disebut dalam berita ini.
Klarifikasi dapat dikirimkan ke alamat email redaksi: tipikorinvestigasinewsri@gmail.com atau melalui kontak resmi yang tercantum di laman utama situs tipikorinvestigasinews.id
Disclaimer:
Berita ini disusun semata-mata untuk kepentingan informasi publik dan tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. Redaksi selalu berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip profesionalisme pers Indonesia.
Reporter: Andri/Tim/Divisi Intelijen Sulut
Editor: Admin Red
Sumber: Hasil penelusuran lapangan dan dokumen hak jawab resmi