Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Proyek revitalisasi gedung SDN Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara diduga tidak mematuhi Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) saat bekerja.
Dalam pantauan tim awak media yang terdiri dari 3 orang dilokasi Rabu 22 Oktober 2025 terlihat sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, terlihat bahan bekas bongkaran bangunan tidak digudangkan dan hanya diletakkan begitu saja didekat lokasi bangunan.
Untuk diketahui SDN Tanjung waras menerima dua bantuan PROGRAM REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENDIKDASMEN dengan nama Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Anggaran Rp.819.914.004 bersumber Anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 dan Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS dengan jumlah Anggaran Rp.111.039.000 bersumber Anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Tanjung Waras.



Pekerjaan yang bersumber dari APBN tersebut tentu saja seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan keselamatan kerja sebagaimana telah diatur undang-undang yang berlaku tentang alat pelindung diri (APD) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah seorang yang saat itu tengah ikut serta bekerja saat disapa awak media sebut saja “MD “mengatakan ,
” ya silahkan monitor saja ” ujarnya sambil berlalu dan segera melanjutkan pekerjaannya.
Ironis, saat salah seorang tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SDN Tanjung Waras Sri hardjanti S.Pd., selaku penanggung jawab di satuan pendidikan penerima bantuan, ia diduga terkesan acuh melihat kedatangan awak media, salam yang di ucapkan salah seorang awak media saat akan memasuki ruangan kantor sekolah pun tidak dijawabnya meskipun ia dan beberapa orang guru ada didalam ruangan tersebut.
Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu seharusnya dijalankan dengan memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana tertuang dalam ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan untuk segera turun langsung ke lokasi SDN Tanjung Waras Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara perihal terkait adanya dugaan kelalaian SOP terhadap keselamatan pekerja. (Tim)







____________________________________________
